Keluarga Korban Izinkan Renovasi Kanjuruhan, Tapi dengan Syarat

Mereka menuntut penyelesaian hukum Tragedi Kanjuruhan dulu

Malang, IDN Times - Rencana renovasi Stadion Kanjuruhan yang diumumkan oleh Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo dan dieksekusi oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sempat jadi pro kontra. Pasalnya rekontruksi kasus Tragedi Kanjuruhan belum sekalipun dilaksanakan di stadion yang beralamat di Jalan Trunojoyo, Desa Kedungpedaringan, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.

Awalnya penolakan paling keras disampaikan oleh keluarga korban Tragedi Kanjuruhan. Namun, belakangan mereka mulai melunak dan memperbolehkan renovasi pada stadion berkapasitas 38 ribu penonton ini.

1. Keluarga korban Tragedi Kanjuruhan perbolehkan renovasi Kanjuruhan, tapi ada syaratnya

Keluarga Korban Izinkan Renovasi Kanjuruhan, Tapi dengan SyaratAksi Kamisan Tragedi Kanjuruhan yang menolak renovasi Stadion Kanjuruhan. (Instagram/@ase87revolt)

Sunari, ayah dari korban meninggal Tragedi Kanjuruhan atas nama Mayang Agustin menyampaikan jika ia tidak keberatan kalau Stadion Kanjuruhan direnovasi. Tapi ia menuntut agar kasus Tragedi Kanjuruhan diselesaikan hingga tuntas sebelum direnovasi dilakukan.

"Intinya keluarga korban tidak menolak tentang renovasi stadion, namun tuntaskan dulu masalahnya. Kedua, keadilan harus ditegakkan dengan seadil-adilnya," terang pria asal Desa Sambigede, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang ini.

Ia merasa jika selama ini penanganan kasus Tragedi Kanjuruhan tidak pernah serius dilakukan. Sehingga 9 bulan Tragedi Kanjuruhan berlalu, nasib mereka juga tidak jelas ujungnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Rizal Putra Pratama asal Tumpang, ia kehilangan ayah dan adik saat Tragedi Kanjuruhan. Ia tegas menolak renovasi Tragedi Kanjuruhan sebelum pengusutan Tragedi Kanjuruhan dilakukan secata tuntas.

"Saya kehilangan ayah dan dua adik saya. Kehilangan tulang punggung keluarga, kehilangan adik saya yang berumur 14 dan 11 tahun. Saya ingin mencari keadilan, saya hanya rakyat biasa yang ingin mencari keadilan," tegasnya.

2. Keluarga korban Tragedi Kanjuruhan minta Laporan Model B dilanjutkan

Keluarga Korban Izinkan Renovasi Kanjuruhan, Tapi dengan SyaratKeluarga korban Tragedi Kanjuruhan, Devi Athok saat memperlihatkan foto jenazah anaknya. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Sementara itu, Devi Athok juga menyampaikan kalau ia menuntut agar Laporan Model B Tragedi Kanjuruhan bisa dilanjutkan kembali. Pasalnya laporan yang sudah ia ajukan di Satreskrim Polres Malang ini kini telah macet di proses penyelidikan saja.

"Saya ikut sidang di laporan model A, ini autopsi sudah dimanipulasi. Kemudian laporan model B belum naik, masih penyelidikan. Sampai Kanjuruhan mau direnovasi sekarang," ujarnya.

Devi Athok yang kehilangan 2 putri mengatakan bahwa dirinya mempersilahkan Stadion Kanjuruhan untuk direnovasi. Tapi sebelum itu, porses peradilan para para pelaku harus diselesaikan dengan seadil-adilnya.

"Apakah orang Malang nyawanya begitu murah? Kita orang Malang, jangan sampai terjadi lagi, untuk mengingat kita bahwa warga Malang itu dibunuh," ujarnya.

3. Plt Kepala Dispora Kabupaten Malang menyampaikan Kementerian PUPR tidak akan membongkar Stadion Kanjuruhan, hanya renovasi

Keluarga Korban Izinkan Renovasi Kanjuruhan, Tapi dengan SyaratKantor Dispora Kabupaten Malang yang berada di Stadion Kanjuruhan. (Foto: Rizal Adhi Pratama)

Plt Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Malang, Firmando Hasiholan Martondang mengatakan jika Kementerian PUPR tidak akan membongkar Stadion Kanjuruhan. Hanya akan ada renovasi agar Kanjuruhan bisa sesuai standar dari PSSI. Ia juga menjanjikan akan ada museum Tragedi Kanjuruhan, termasuk tribun 13 akan menjadi simbol tragedi pada 01 Oktober 2022 tersebut.

"Kementerian PUPR tidak akan mengubah bentuk, tapi akan melakukan perubahan seperti tribun single seat, kapasitas akan turun, ring lingkar. Kita tidak akan mengubah sejarah, tapi perlu mengingat keberadaan stadion ini dibutuhkan generasi penerus kita," jelasnya.

Ia juga menyampaikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang akan ikut mendorong proses hukum Tragedi Kanjuruhan. Meskipun ia tidak menyampaikan secara detail usaha hukum apa yang akan dilakukan Pemkab Malang kedepannya.

"Perjuangan hukum ini harus kita (perjuangkan) sama-sama, harus kita sampaikan ini bersama-sama. Pemkab Malang tidak akan munafik, kejadian ini ada di Malang," tukasnya.

Rizal Adhi Pratama Photo Community Writer Rizal Adhi Pratama

Menulis adalah pekerjaan untuk merajut keabadian. Dengan menulis kita meninggalkan jejak-jejak yang menghiasi waktu. Tulisan dan waktu adalah 2 unsur yang saling tarik menarik membentuk sejarah.

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya