Lakukan Kekerasan Pada Balita, Pasutri di Blitar Ditahan Polisi
Korban bukan anak sendiri
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Blitar, IDN Times - Pasangan Suami Istri (Pasutri) berinisial T (48) dan N (40), warga Desa Pasirharjo, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar terpaksa ditahan di Polres setempat. Mereka ditahan setelah dilaporkan melakukan penganiayaan terhadap seorang balita, yang diasuhnya. Balita tersebut mengalami luka memar serta trauma berat dan kini masih menjalani perawatan di RSUD Ngudi Waluyo Wlingi.
Baca Juga: Tok! Pemkab Blitar Cabut Izin Praktek Pengobatan Gus Samsudin
1. Ibu korban berada di penampungan PJTKI
Kapolres Blitar, AKBP Adhitya Panji Anom mengayakan penganiayaan tersebut diketahui oleh nenek korban. Saat itu nenek korban berkunjung ke rumah pasutri ini dan melihat kondisinya mengalami luka memar. Korban sendiri sebelumnya diasuh oleh neneknya karena ibunya berada dalam penampungan hendak berangkat menjadi TKI.
"Pasutri ini yang meminta ke nenek korban agar anaknya diasuh oleh mereka," ujarnya, Senin (05/09/2022).
Baca Juga: Pria di Blitar Ini Palsukan BBM Pertalite Jadi Premium