Tok! Pemkab Blitar Cabut Izin Praktek Pengobatan Gus Samsudin

Aktivitas pengobatan di padepokan dihentikan

Blitar, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Blitar mengambil langkah tegas soal polemik Padepokan Nur Dzat Sejati milik Gus Samsudin, di Desa Rejowinangun, Kecamatan Kademangan. Setelah melalui rapat dengan jajaran Forkopimda, mereka memutuskan untuk mencabut izin pengobatan di padepokan tersebut. Sebelumnya sejak 4 Agustus lalu aktivitas di padepokan ini sudah dihentikan. Pihak padepokan dilarang untuk menerima pasien sementara waktu.

1. Hanya memiliki izin pengobatan pijat tradisional

Tok! Pemkab Blitar Cabut Izin Praktek Pengobatan Gus SamsudinSuasana padepokan milik Gus Samsudin di Blitar. IDN Times/ istimewa

Wakil Bupati Blitar, Rahmat Santoso mengatakan rapat ini menindaklanjuti hasil assesment yang dilakukan pada 4 Agustus lalu. Dari hasil asesment diketahui padepokan ini memiliki izin dari Dinas Kesehatan setempat. Izin tersebut untuk kegiaran pijat tradisional.

Namun, dari hasil peninjauan, mereka menemukan sejumlah kejanggalan dalam prakteknya. Metode rukyah yang digunakannya tidak sesuai dengan izin pijat tradisional yang diajukan. "Yang jelas izinnya hanya pijat tradisional. Itu izinnya dari Dinkes tahun 2021. Nah karena Dinkes sudah mencabut izin kita yang di atasnya otomatis juga mencabut izin itu," ujarnya, Selasa (09/08/2022).

2. Minta urus kembali perizinan sesuai dengan aturan

Tok! Pemkab Blitar Cabut Izin Praktek Pengobatan Gus SamsudinWakil Bupati Blitar, Rahmat Santoso menyerahkan hasil keputusan. IDN Times/ istimewa

Selain itu ditemukan juga aktivitas menyerupai pondok pesantren di padepokan tersebut. Aktivitas Pondok Pesantren dan Majelis Taklim tidak sesuai dengan dua Peraturan Menteri Agama meliputi Nomor 29 tahun 2019 tentang penyelenggaran Majelis Taklim dan Nomor 30 tahun 2020 tentang Penyelengaraan Pesantren.

Menurut Rahmat, jika padepokan Nur Dzat Sejati ingin membuka praktek lagi, maka perizinan harus dilengkapi. Bukan hanya perizinan pijat tradisional, namun semua kegiatan yang ada di dalamnya juga harus memiliki izin. "Iya harus ada izinnya, artinya harus mengurus izin sendiri-sendiri apa saja kegiatan yang ada disana. Misalnya soal pijat tradisional, izin pondok pesantren hingga majelis taklim," tuturnya.

3. Kuasa Hukum akan segera tindak lanjuti keputusan

Tok! Pemkab Blitar Cabut Izin Praktek Pengobatan Gus SamsudinRapat pembahasan padepokan milik Gus Samsudin di Blitar. IDN Times/ istimewa

Sementara itu Priarno, kuasa hukum Gus Samsudin mengaku akan menindaklanjuti keputusan Pemkab Blitar dan Forkopimda ini. Menurutnya terdapat klausul dalam assessment tersebut pemerintah membuka ruang bagi kliennya untuk mengurus izin.

"Kegiatan penghentian sementara saya kira masuk akal. Kami akan menindaklanjuti karena dalam hasil assessment ini salah satu klausulnya pemerintah membuka ruang untuk mengurus izin," pungkasnya.

Baca Juga: Gus Samsudin Tantang Pesulap Merah Buktikan Omongannya

4. Awal mula polemik padepokan nur dzat sejati

Tok! Pemkab Blitar Cabut Izin Praktek Pengobatan Gus SamsudinGus Samsudin didampingi kuasa hukumnya saat laporan ke SPKT Polda Jatim. IDN Times/Ardiansyah Fajar.

Sebelumnya warga mendatangi padepokan tersebut dan meminta dilakukan penutupan. Aksi warga ini merupakan buntut pertikaian antara Gus Samsudin selaku pemilik padepokan dengan youtuber Pesulap Merah. Pertikaian tersebut berawal dari kedatangan Pesulap Merah ke Padepokan dan menantang Gus Samsudin untuk membuktikan ilmunya. Dalam perjalanan kasus tersebut, Gus Samsudin yang tidak terima disebut penipu lalu melaporkan Pesulap Merah ke pihak berwajib.

Baca Juga: Laporkan Pesulap Merah, Gus Samsudin Segera Diperiksa Polda

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya