Tim Hukum Hotman Paris Dampingi Keluarga Korban Pembunuhan Pasutri

Dorong polisi ungkap kasus sebenarnya

Tulungagung, IDN Times - Tim Kuasa Hukum Hotman 911 resmi mendampingi keluarga korban pembunuhan pasutri di Kabupaten Tulungagung. Sebelumnya kedua anak korban menggungah video di media sosial meminta bantuan hukum pengacara kondang Hotman Paris. Mereka mencurigai adanya pelaku lain yang belum terungkap dalam kasus ini. Selain itu terdapat sejumlah kejanggalan dalam pengungkapan kasus tersebut.

1. Korban sampaikan ada dua orang mencurigakan di depan rumah

Tim Hukum Hotman Paris Dampingi Keluarga Korban Pembunuhan PasutriTim kuasa hukum hotman 911 bersama keluarga. IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Perwakilan Tim Kuasa Hukum Hotman 911, Thomas mengatakan, pihaknya bersama keluarga korban mendatangi Polres Tulungagung. Tujuanya untuk mendorong penyidik untuk mengembangkan dugaan pelaku lain dalam kasus pembunuhan.

"Berdasarkan keterangan saksi yang kami terima, sebelum kejadian korban menyampaikan kepada saksi adanya dua orang yang mencurigaka di depan rumahnya," ujarnya, Jumat (21/07/2023).

Baca Juga: Anak Pasutri Korban Pembunuhan di Tulungagung Minta Bantuan Hotman

2. Diduga ada pelaku lain dalam kasus pembunuhan

Tim Hukum Hotman Paris Dampingi Keluarga Korban Pembunuhan PasutriPolisi lakukan olah TKP di lokasi kejadian. IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Dalam proses pengungkapan juga terdapat kejanggalan yang dirasakan tim kuasa hukum. Tersangka diketahui menyerahkan diri dengan didampingi tokoh masyarakat serta pengacara. Hal ini menjadi kecurigaan dan kejanggalan tersendiri dalam kasus ini.

"Kami menduga kasus ini sudah direncanakan dan disetting. Makanya kami meminta penyidik untuk mengembangkan dugaan pelaku lain," terangnya.

3. Harusnya dikenakan pasal pembunuhan berencana

Tim Hukum Hotman Paris Dampingi Keluarga Korban Pembunuhan PasutriTersangka kasus pembunuhan pasutri di Tulungagung. IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Thomas menilai bahwa penerapan pasal 338 KUHP pada kasus pembunuhan ini tidak cocok. Pasalnya, pada saat kejadian tersangka memiliki jeda waktu dalam mengeksekusi korban pertama dan kedua. Bahkan tersangka sudah menyiapkan beberapa barang yang diduga untuk mengeksekusi korban.

"Makanya kami meminta agar penyidik mengkaji ulang untuk penerapan pasal. Harapan kami, bisa diterpakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana," tuturnya.

4. keluarga harap kasus bisa sepenuhnya terungkap

Tim Hukum Hotman Paris Dampingi Keluarga Korban Pembunuhan PasutriTersangka kasus pembunuhan pasutri di Tulungagung. IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Sementara itu, Anak Korban, Gustama menambahkan, bahwa dalam kasus pembunuhan orang tuanya banyak kecurigaan yang muncul. Pasalnya selama ini, korban tidak pernah berhubungan dengan tersangka. Selain itu, sebelum kejadian ada dua orang asing yang mencurigakan di luar rumah. Sedangkan saat itu tersangka sudah ada dalam halaman rumah korban.

"Makanya kami meminta bantuan ke Hotman. Karena kami butuh orang hebat untuk mengungkap kasus ini sejelas-jelasnya dan seadil-adilnya," pungkasnya.

Baca Juga: Polisi Minta Anak Pasutri Korban Pembunuhan Beri Keterangan

5. Kasus pembunuhan terjadi akhir Juni lalu

Tim Hukum Hotman Paris Dampingi Keluarga Korban Pembunuhan PasutriPolisi lakukan olah TKP. IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Sebelumnya pasutri Tri Suharno dan Ning Nur Rahayu, warga Desa/Kecamatan Ngantru, Kabuoaten Tulungagung ditemukan tewas mengenaskan di ruang karaoke pribadi pada Kamis (29/06/2023) petang. Korban Tri Suharno ditemukan dalam kondisi terikat kaki dan tangannya, sedangkan istrinya tewas dengan lilitan kabel mikrophone. Polisi sendiri telah menangkap Edi Purwanto, tersangka dalam kasus ini. Dari hasil pemeriksaan tersangka mengaku nekat mengakhiri nyawa korban karena masalah hutang pembelian batu akik senilai Rp 250 juta.

Bramanta Pamungkas Photo Community Writer Bramanta Pamungkas

peternak huruf

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya