Pria di Blitar Ini Palsukan BBM Pertalite Jadi Premium

Berdalih banyak konsumen mintanya BBM premium

Blitar, IDN Times - Satreksrim Polres Blitar membongkar kasus pemalsuan Bahan Bakar Minyak (BBM) premium di wilayah Kecamatan Binangun. Bahan bakar jenis premium ini sudah dihapuskan oleh pemerintah. Tersangka berinisal IS (45) memalsukan bahan bakar jenis pertalite menjadi premium, dan menjualnya lebih mahal. Selama ini tersangka memanfaatkan kecenderungan warga sekitar yang lebih suka membeli premium dibandingkan pertalite.

1. Terbongkar dari penjualan di warung

Pria di Blitar Ini Palsukan BBM Pertalite Jadi PremiumPolisi menunjukkan barang bukti BBM palsu. IDN Times/istimewa

Kapolres Blitar, AKBP Adhitya Panji Anom mengatakan terbongkarnya kasus ini berawal dari temuan sejumlah warung yang menjual premium. Mereka menjual BBM premium ini menggunakan botol kaca kemasan 1 liter. Tersangka mengubah jenis BBM pertalite menjadi premium untuk mendapatkan keuntungan lebih. Tersangka memanfaatkan kefanatikan warga setempat terhadap BBM jenis premium yang saat ini sudah dihapus oleh pemerintah.

"Jadi di wilayah setempat warganya lebih fanatik kepada BBM jenis premium karena dianggap lebih bagus dibanding pertalite. Hal ini yang dimanfaatkan pelaku untuk mengambil keuntungan dengan mengubah BBM jenis pertalite jadi premium," ujar AKBP Adhitya, Selasa (30/8/2022).

Baca Juga: Warga Blitar Tewas Setelah Dililit Ular Sanca Kembang

2. Ubah pertalite menjadi premium 

Pria di Blitar Ini Palsukan BBM Pertalite Jadi Premiummakijar.com

Dari hasil penyelidikan, tersangka melakukan pemalsuan BBM jenis premium dengan cara mengendapkan BBM jenis pertalite. Setelah mengendap kemudian disuling dan diberi campuran pewarna kuning sehingga jadi mirip BBM jenis premium. "Pelaku kemudian menjual ke toko eceran. Kurang lebih ke 7 toko. Ini sudah dilakukan sekitar satu tahun , " terangnya.

3. Dijual lebih mahal dibanding pertalite

Pria di Blitar Ini Palsukan BBM Pertalite Jadi PremiumPolisi menunjukkan barang bukti BBM palsu. IDN Times/istimewa

Tersangka menjual premium palsu ini lebih mahal dibandingkan pertalite. Setiap liternya dijual dengan harga Rp12 ribu. Tingginya minat masyarakat akan BBM jenis premium ini membuat tersangka banyak meraih keuntungan. Akibat perbuatannya ini tersangka dijerat dengan Pasal 54 dan 28 ayat 1 UU RI tentang minyak dan gas bumi.

"Tersangka memanfaatkan momen dihapuskannya BBM jenis premium serta masyarakat sana sudah fanatik dengan BBM jenis premium dengan alasan lebih awet," pungkasnya.

Baca Juga: Tok! Pemkab Blitar Cabut Izin Praktek Pengobatan Gus Samsudin

Bramanta Pamungkas Photo Community Writer Bramanta Pamungkas

peternak huruf

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya