Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Mobil Dinas Plat L Dipakai Mudik, Pemkot Surabaya: Bukan Milik Kami

Mobil Dinas Plat L Dipakai Mudik, Pemkot Surabaya: Bukan Milik Kami
Mobil dinas plat L yang digunakan mudik. (Dok. Istimewa)
Intinya Sih
  • Mobil dinas berplat merah L 1901 EP viral karena digunakan untuk mudik, namun Pemkot Surabaya menegaskan kendaraan itu bukan bagian dari aset mereka.
  • BPKAD Surabaya telah menelusuri nomor polisi mobil tersebut dan memastikan melalui database internal bahwa kendaraan itu milik instansi lain di luar Pemkot.
  • Pemkot Surabaya memiliki aturan ketat soal penggunaan mobil dinas saat libur nasional, di mana seluruh kendaraan dikumpulkan dan hanya armada pelayanan publik yang boleh beroperasi.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Surabaya, IDN Times - Viral di media sosial, mobil dinas dengan plat merah nopol L 1901 EP digunakan untuk mudik Lebaran Idulfitti 2026. Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya pun buka suara.

Mobil Toyota Avanza tersebut terekam melintas media sosial karena terpantau di Jalan Arteri Nasional Bandarkedungmulyo, Jombang. Pemkot Surabaya memastikan itu bukan merupakan mobil dinas milik Pemkot Surabaya.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Surabaya, Wiwiek Widayati, menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan penelusuran berdasarkan nomor polisi kendaraan yang beredar dalam video tersebut. Hasilnya, kendaraan tersebut bukan bagian dari aset Pemkot Surabaya, melainkan milik instansi lain di luar pemerintah kota.

“Berdasarkan hasil pengecekan melalui database internal kami, kendaraan dengan nomor polisi tersebut bukan milik Pemkot Surabaya,” ujar Wiwiek, Selasa (24/6/2026).

Ia menjelaskan, Pemkot Surabaya memiliki mekanisme ketat dalam pengelolaan kendaraan dinas, terutama selama masa libur nasional dan cuti bersama. Hari terakhir aktivitas perkantoran ditetapkan pada 17 Maret 2026, di mana seluruh kendaraan dinas didata, dikumpulkan, dan diamankan pada sore harinya di sejumlah lokasi yang telah ditentukan, di antaranya halaman Balai Kota Surabaya dan Gedung Siola.

Memasuki masa cuti bersama mulai 18 Maret 2026, seluruh kendaraan dinas dalam kondisi tidak digunakan. Kendaraan tersebut baru dijadwalkan dapat diambil kembali pada 24 Maret 2026 dan mulai bisa digunakan sejak siang hari.

“Sejak sore 17 Maret 2026, seluruh kendaraan dinas telah dikumpulkan dan diamankan, serta tidak digunakan selama masa libur nasional dan cuti bersama Nyepi dan Hari Raya Idulfitri. Kendaraan tersebut baru dapat diambil kembali pada 24 Maret 2026,” tegasnya.

Wiwiek menambahkan, selama periode libur Nyepi dan Lebaran 2026, hanya kendaraan operasional tertentu yang tetap beroperasi, yakni yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik seperti ambulans, pemadam kebakaran, kendaraan patroli, serta armada penanganan kebersihan dan bencana.

“Kendaraan dinas yang berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat tetap diizinkan beroperasi, asalkan hanya digunakan untuk menjalankan tugas di wilayah Surabaya,” pungkasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Faiz Nashrillah
EditorFaiz Nashrillah
Follow Us

Latest News Jawa Timur

See More