Khofifah: WFA Bukan Libur, Mobil Dinas Dilarang untuk Mudik

- Khofifah menegaskan bahwa kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi ASN Pemprov Jatim bukan berarti libur, melainkan tetap harus menjaga tanggung jawab dan produktivitas pelayanan publik.
- Penerapan WFA dilakukan terbatas maksimal 50 persen pegawai secara bergiliran, sementara unit layanan publik wajib tetap bekerja dari kantor agar pelayanan masyarakat tidak terganggu.
- Gubernur melarang penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi seperti mudik, sebagai langkah menjaga integritas ASN dan mencegah penyalahgunaan fasilitas negara selama masa Lebaran.
Surabaya, IDN Times - Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa menegaskan aturan ketat terkait penerapan Work From Anywhere (WFA) dan penggunaan kendaraan dinas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Jatim menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Khofifah menekankan bahwa kebijakan WFA bukan berarti kelonggaran dalam bekerja, melainkan tetap harus diiringi tanggung jawab penuh terhadap pelayanan publik.
“WFA bukan libur, WFA bukan santai-santai. Tapi tetap harus diikuti dengan tanggung jawab antara kelancaran pelayanan publik dan produktivitas pegawai,” ujar saat memimpin apel ASN di halaman Kantor Gubernur Jatim, Selasa (17/3/2026).
Ia menjelaskan, pelaksanaan WFA dilakukan secara terbatas dan bergiliran dengan maksimal 50 persen pegawai di tiap perangkat daerah. Namun, khusus unit layanan publik diwajibkan tetap bekerja dari kantor agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.
“Saya minta seluruh kepala OPD dapat memandu WFA ini dengan baik,” tegasnya.
Selain soal pola kerja, Khofifah juga mengingatkan ASN untuk tidak menyalahgunakan fasilitas negara selama masa Lebaran. Ia secara tegas melarang penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk mudik.
“Saya imbau agar kendaraan dinas diparkirkan di kantor masing-masing sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Larangan tersebut merupakan bagian dari upaya pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi selama Hari Raya, sebagaimana diatur dalam surat edaran gubernur.
Khofifah berharap seluruh ASN dapat menjadi teladan dalam menjaga integritas dan akuntabilitas sebagai aparatur negara, sekaligus memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal meski dalam suasana Lebaran.


















