Pengedar Sabu di Bondowoso Ditangkap saat COD di Tepi Jalan

Belum ketemu pembeli, tersangka lebih dulu ditangkap

Bondowoso, IDN Times –  Tim Satresnarkoba Polres Bondowoso menangkap seorang pengedar Sabu kelas kakap yang hendak melakukan transaksi. SA, pria berusia 47 tahun harus mendekam dipenjara saat tertangkap basah di pinggir Jalan di sekitar Desa Karangmelok, Kecamatan Tamanan.

1. Sedang asyik menunggu di pinggir jalan

Pengedar Sabu di Bondowoso Ditangkap saat COD di Tepi JalanIlustrasi transaksi/suap. (IDN Times/ Agung Sedana)

Kasatresnarkoba Polres Bondowoso AKP Bagus Purnama membenarkan penangkapan terhadap SA. Menurutnya, tersangka merupakan salah satu pengedar yang sudah menjadi incaran pihak kepolisian Bondowoso sejak lama. Tersangka ditangkap polisi saat sedang menunggu calon pembeli.

"Hasilnya, anggota menangkap SA pengedar sabu-sabu saat menunggu pembeli di pinggir Jalan sekitar pukul 18:00 WIB," kata Bagus Purnama dalam keterangannya, dikutip pada Jumat (18/8/2023).

Baca Juga: Polrestabes Surabaya Tangkap Pengedar Narkoba 33 Kg

2. Ada lebih dari dua alat bukti

Pengedar Sabu di Bondowoso Ditangkap saat COD di Tepi JalanIlustrasi narkoba/narkotika. (IDN Times/ Agung Sedana)

Ditangan tersangka, pihak kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 1 paket sabu dan Hp milik tersangka yang dijadikan alat komunikasi dengan pembeli. Oleh tersangka, satu paket sabu yang dijualnya memiliki beragam berat. Saat ditangkap, tersangka sudah mengemas paket berisi 1,50 gram sabu.

"Dari penangkapan SA, berhasil diamankan barang bukti 1 paket sabu seberat 1,50 gram siap jual serta HP dan sepeda motor Honda Beat milik pelaku," ujar Bagus. 

3. Terancam 20 tahun penjara

Pengedar Sabu di Bondowoso Ditangkap saat COD di Tepi JalanIlustrasi penjara/terpidana/tersangka. (IDN Times/ Agung Sedana)

Pihak penyidik kemudian langsung melakukan pemeriksaan terhadap SA usai dibawa ke Polres Bondowoso dan menetapkannya sebagai tersangka. Atas ulahnya, tersangka terancam pasal UU Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

"Tersangka SA dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2008 tentang Narkotika," pungkas Bagus.

Baca Juga: Napi Kasus Narkoba Terbanyak di Jatim, Didominasi Bandar dan Pengedar 

Agung Sedana Photo Community Writer Agung Sedana

Member IDN Times Community ini masih malu-malu menulis tentang dirinya

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya