Kasus Satpol PP Jual Barang, Kejari Bilang Nihil Persekongkolan

Kasatpol PP dan Mantan Kasatpol sudah diperiksa

Surabaya, IDN Times - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya sudah memeriksa sembilan orang yang namanya dicatut dalam kasus penggelapan barang sitaan oleh tersangka, FE. Termasuk di dalamnya, Kasatpol PP, Eddy Chistijanto dan Mantan Kasatpol PP, Irvan Widyanto.

Namun, Kejari bilang belum ada keterlibatan atau persekongkolan dalam kasus penjualan barang sitaan Satpol PP Surabaya.

1. Delapan orang diperiksa sebelum kuasa hukum FE melaporkan 9 orang

Kasus Satpol PP Jual Barang, Kejari Bilang Nihil PersekongkolanPetinggi Satpol PP Surabaya usai diperiksa sebagai tersangka di Kejari Surabaya, Kamis (11/8/2022). IDN Times/Ardiansyah Fajar.

Kasi Intel Kejari Surabaya, Khristiya Lutfiasandhi mengatakan, sembilan orang yang telah diperiksa tersebut, delapan orang di antaranya telah dipemeriksa sebelum laporan atau surat dari kuasa hukum tersangka FE diterima oleh penyidik.

"Saksi-saksi diperiksa terkait kronologi kejadian di gudang Jalan Tanjungsari," ujarnya kepada IDN Times, Selasa (30/8/2022).

Baca Juga: Diperiksa Soal Penjualan Barang Sitaan Satpol PP, FE 'Cokot' 9 Orang

2. Hasil pemeriksaan belum ada keterlibatan pihak lain

Kasus Satpol PP Jual Barang, Kejari Bilang Nihil PersekongkolanGudang penyimpanan barang hasil sitaan penertiban Satpol PP Kota Surabaya. dok. Diskominfo Surabaya.

Dari hasil pemeriksaan terhadap sembilan orang yang diajukan FE, hingga kini belum ada keterlibatan pihak lain selain FE. Sehingga, terkait penggelapan barang sitaan Satpol PP, FE masih menjadi tersangka tunggal.

Saat ditanya apakah FE akan mengajukan Justice Collaboration, dirinya menyebut masih belum. "Kalaupun mengajukan permohonan, nantinya penyidik akan mempertimbangkannya selama ada hal-hal yang yang signifikan terkait perkara yang disampaikan," ungkapnya.

Baca Juga: Petinggi Satpol PP Surabaya Tersangka, Begini Respons Eri Cahyadi

3. Berkas sudah P21

Kasus Satpol PP Jual Barang, Kejari Bilang Nihil PersekongkolanGudang penyimpanan barang hasil sitaan penertiban Satpol PP Kota Surabaya. dok. Diskominfo Surabaya.

Saat ini, berkas perkara FE, telah dilakukan pelimpahan berkas tahap satu dan sudah P21. Berkas akan diajukan untuk tahap dua.

"Sebentar lagi akan diajukan untuk tahap 2, pemeriksaan pelimpahan tersangka dan Barang Bukti dari penyidik ke Penuntut Umum," sebutnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, tersangka barang sitaan Satpol PP Surabaya, FE mencatut sembilan orang nama yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Dua diantatanya merupakan Kasatpol PP Surabaya, Eddy Chistijanto dan mantan Kasatpol PP Surabaya, Irvan Widyanto.

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya