Saksi Terisak di Sidang Lanjutan Kasus Kekerasan Jurnalis Nurhadi

Pengacara mencecar saksi dengan berbagai pertanyaan

Surabaya, IDN Times - Sidang lanjutan kasus kekerasan terhadap jurnalis Nurhadi berlangsung tegang. Saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), sempat terisak saat memberikan jawaban dari pengacara terdakwa.

1. Sidang lanjutan kekerasan Nurhadi menghadirkan 3 saksi

Saksi Terisak di Sidang Lanjutan Kasus Kekerasan Jurnalis NurhadiSidang lanjutan kasus kekerasan terhadap jurnalis Nurhadi di PN Surabaya, Senin (6/10/2021). IDN Times/Fitria Madia

Dalam sidang yang beragendakan mendengarkan keterangan saksi itu, JPU menghadirkan Redaktur Tempo, Linda Novi Trianita, Redaktur Utama Tempo, Mustafa Silalahi, dan Pemred Majalah Tempo, Setri Yasra. Ketiganya, bersaksi mengenai penugasan dan kejadian peliputan investigasi oleh Nurhadi terhadap Angin Prayitno Aji.

"Saat itu saya yang bertugas untuk menginstruksi Nurhadi. Penugasan diberikan melalui WA dan itu sudah resmi. Saya berikan beserta daftar pertanyaan," ujar Linda saat memberikan kesaksiannya secara virtual dalam sidang di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (6/10/2021).

2. Saksi sempat terisak saat menjawab pertanyaan pengacara terdakwa

Saksi Terisak di Sidang Lanjutan Kasus Kekerasan Jurnalis NurhadiSidang lanjutan kasus kekerasan terhadap jurnalis Nurhadi di PN Surabaya, Senin (6/10/2021). IDN Times/Fitria Madia

Ketika tiba gilirannya untuk memberikan pertanyaan, pengacara kedua terdakwa yaitu Joko Cahyono mencecar Linda dengan berbagai pertanyaan dan pernyataan yang memojokkan. Salah satunya ketika mereka memperdebatkan tindakan Nurhadi berdasarkan Pedoman Perilaku Penyiaran oleh Komisi Penyiaran Indonesia.

"Dalam Pasal 23 disebutkan bahwa lembaga penyiaran tidak boleh menggunakan hak penolakan narasumber sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di atas sebagai alat untuk menjatuhkan narasumber atau objek dari suatu program siaran," sebut Joko dengan nada tinggi.

Linda yang merasa terpojok pun akhirnya tak kuat berkata-kata. Dengan sedikit terisak, ia mengatakan bahwa Nurhadi tidak melanggar ketentuan tersebut lantaran Angin memang belum memberikan penolakan wawancara terhadap Tempo.

"Nurhadi belum bertemu. Seandainya Pak Angin bilang (menolak wawancara), itu cukup," ungkap Linda dengan suara bergetar.

3. Pengacara mempertanyakan tindakan Nurhadi selama peliputan

Saksi Terisak di Sidang Lanjutan Kasus Kekerasan Jurnalis NurhadiSidang lanjutan kasus kekerasan terhadap jurnalis Nurhadi di PN Surabaya, Senin (6/10/2021). IDN Times/Fitria Madia

Selain mengenai hak menolak, Joko juga mempertanyakan penerobosan Nurhadi di dalam pesta pernikahan anak Angin. Nurhadi yang menyelinap ke pesta dan mengambil gambar dianggap melanggar ruang privat Angin.

"Apa tidak bisa menunggu sampai acara selesai? Apakah tempat pesta pernikahan tidak termasuk ruang pribadi? KPK saja bisa menunggu kalau ada yang seperti itu," sebut Joko.

Linda pun kembali menjelaskan bahwa Nurhadi masuk ke gedung tersebut hanya untuk memastikan bahwa Angin memang tengah menghadiri acara itu. Sejak awal, Nurhadi sudah ditugasi untuk melakukan wawancara dengan pencegatan atau doorstop setelah acara selesai.

"Kami juga bukan hendak meliput pernikahan anak pejabat. Kami cuma mau meminta klarifikasi dari narasumber," imbuh Linda.

Baca Juga: Besok Sidang Lanjutan, Jurnalis Nurhadi akan Bersaksi

4. Masih banyak hal yang belum terungkap dalam persidangan

Saksi Terisak di Sidang Lanjutan Kasus Kekerasan Jurnalis NurhadiIlustrasi hukum (IDN Times/Mardya Shakti)

Joko mengatakan bahwa pertanyaan-pertanyaannya bukan hendak memojokkan saksi. Ia hanya menegaskan bahwa segala dakwaan yang ditujukan kepada kliennya, Purwanto dan Firman, harus berlandaskan hukum.

"Persidangan itu harus mencari keadilan dengan dasar legal standing. Kalau ada rasio yang mengatakan mereka memiliki legal standing ya mbok ya dijelaskan," sebutnya usai persidangan.

Di samping itu, masih banyak hal yang belum terungkap dalam persidangan Nurhadi terutama mengenai kebenaran penganiayaan atau kekerasan yang dialami Nurhadi sebagai pokok perkara dakwaan. Posisi Purwanto dan Firman yang merupakan anggota Polri sebagai penerima tamu di pernikahan pun masih jadi misteri. Sidang berikutnya dilanjutkan pada Rabu (13/10/2021).

Baca Juga: Sidang Kekerasan Jurnalis, Nurhadi Mengaku Dipukuli Selama 2 Jam

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya