Dhani Segera Dikembalikan ke Rutan Cipinang

Ia berstatus pinjaman Rutan Cipinang

Surabaya, IDN Times - Setelah menjalani sidang proses hukum kasus pencemaran nama baik, Ahmad Dhani Prasetyo segera dipulangkan oleh Kejati Jatim ke Rutan Cipinang, Jakarta Timur. Pasalnya, politisi Partai Gerindra ini masih berstatus tahanan kasus ujaran kebencian di Jakarta.

1. Dhani akan dikembalikan ke Rutan Cipinang

Dhani Segera Dikembalikan ke Rutan CipinangIDN Times/Fitang Budhi Adhitia

 

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Richard Marpaung pun membenarkan kalau pentolan Dewa 19 ini segera dikembalikan ke Rutan Cipinang. "Selanjutnya kami akan mengembalikan Ahmad Dhani ke tempat penahanan asalnya di Rutan Cipinang, Jakarta," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (11/6).

2. Pinjaman dari Rutan Cipinang

Dhani Segera Dikembalikan ke Rutan CipinangIDN Times/Ardiansyah Fajar

 

Dhani menjadi tahanan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sejak penasehat hukumnya dan jaksa mengajukan banding dalam perkara lain terkait ujaran kebencian. Ia divonis 18 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 31 Januari 2019.

Richard menjelaskan saat itu Dhani ditempatkan di Rutan Cipinang dan 10 hari kemudian dipindahkan ke Rutan Klas 1 Surabaya di Medaeng, Sidoarjo. Pemindahan ini atas permintaan Kejari Surabaya untuk memudahkan jalannya proses persidangan kasus pencemaran nama baik di PN Surabaya.

"Untuk proses pemindahannya kembali ke Rutan Cipinang, kami perlu waktu mempersiapkan personel, surat-surat administrasi, akomodasi dan koordinasi dengan pihak rutan terkait," kata Richard.

3. Kuasa hukum nyatakan kliennya tidak akan ditahan

Dhani Segera Dikembalikan ke Rutan CipinangIDN Times/Fitria Madia

 

Sementara kuasa hukum Dhani, Aldwin Rahadian mengatakan, kliennya tidak akan ditahan meski sudah mendapat vonis 1 tahun penjara. Selanjutnya, Dhani akan dipindahkan pada Kamis (13/6) ke Jakarta.

"Tidak ada penahanan, kalau ini tadi otomatis tidak ada penahanan nanti Dhani Insyaallah hari Kamis ini saya mendapat konfirmasi hari kamis ini dia akan dipulangkan ke Jakarta," kata Aldwin.

4. Sebut vonis Dhani tidak berkekuatan hukum tetap

Dhani Segera Dikembalikan ke Rutan CipinangIDN Times/Fitria Madia

 

Aldwin juga menegaskan, vonis yang diterima oleh Dhani tidak berkekuatan hukum tetap. Sebab, pihaknya langsung menyatakan banding.

"Karena ancaman di bawah lima tahun di awal tidak ditahan maka tidak ada penahanan dan tidak ada perintah penahanan," pungkasnya.

Baca Juga: [BREAKING] Ahmad Dhani Divonis 1 Tahun Penjara 

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya