Aremania Menggugat: Tragedi Kanjuruhan Harusnya Lebih 6 Tersangka

Akan surati beberapa pihak terkait penyelesaian kasus  

Malang, IDN Times - Tim advokasi hukum 'Aremania Menggugat' mendesak kepolisian untuk menyelesaikan dengan serius kasus tragedi Kanjuruhan. Saat ini kepolisian baru menetapkan 6 tersangka masing-masing adalah AHL, AH, SS, WSS, BSA dan HS. Penetapan 6 orang itu menurut mereka masih belum sesuai dengan harapan. 

1. Seharusnya lebih dari 6 tersangka

Aremania Menggugat: Tragedi Kanjuruhan Harusnya Lebih 6 TersangkaTim advokasi Aremania menggugat saat memberikan keterangan. IDN Times/Alfi Ramadana

Ketua tim advokasi Aremania Menggugat, Djoko Tritjahjana menjelaskan bahwa dengan hanya ada enam tersangka, pihaknya menduga penyidik kurang serius dalam menangani kasus ini. Sebab, dari sejumlah fakta yang muncul dari berbagai penyelidikan didapati bahwa ada pelaku-pelaku pengamanan di lapangan yang berkontribusi sangat nyata terhadap munculnya korban hingga 135 orang itu.

"Karena itu, kami mengambil langkah hukum. Sekarang kami juga sudah bergabung dengan Aremania yang lain dalam sekretariat bersama Arema agar suara ini bisa didengar," urainya Rabu (26/10/2022). 

Baca Juga: Aremania Gelar Aksi Damai di Bundaran Tugu

2. Kasus berpotensi terhenti pada enam tersangka saja

Aremania Menggugat: Tragedi Kanjuruhan Harusnya Lebih 6 TersangkaKondisi pintu 13 Stadion Kanjuruhan pasca insiden kericuhan 1 Oktober lalu. IDN Times/Alfi Ramadana

Lebih jauh, Djoko menilai dengan sudah dilakukan penahanan pada tersangka dan berkas dilimpahkan ke kejaksaan, maka ada potensi bahwa peristiwa ini akan berhenti hanya pada enam tersangka. Terlebih jika kasus sudah P21, maka peluang penambahan tersangka menjadi tertutup. Untuk itu pihaknya tidak ingin kasus ini hanya berhenti pada 6 tersangka saja. Karena ada cukup banyak pihak yang terlibat dalam peristiwa tersebut.

"Jadi kami sebetulnya meminta pertanggungjawaban. Kami meminta pihak yang telah melakukan kesalahan dalam penanganan pekerjaannya di lapangan Kanjuruhan juga mendapat tindakan sesuai porsi kesalahannya," imbuhnya. 

3. Akan bersurat ke sejumlah pihak

Aremania Menggugat: Tragedi Kanjuruhan Harusnya Lebih 6 TersangkaTim advokasi Aremania menggugat saat memberikan keterangan. IDN Times/Alfi Ramadana

Demi mendorong penanganan kasus yang adil tersebut pihaknya akan bersurat ke sejumlah pihak mulai dari kompolnas, komisi kejaksaan, komisi yudisial, ombudsman hingga irwasum. Djoko menyebut bahwa surat tersebut meminta kepada pihak-pihak eksternal itu untuk benar-benar mampu melakukan pengawasan secara menyeluruh. Agar proses keadilan pada kasus ini tidak hanya berhenti di 6 tersangka ini.

"Kami akan besok untuk surat ini. Untuk awal tentu kami berkirim surat pada pihak memiliki konstruksi tanggung jawab dulu. Kami merasa lembaga-lembaga ini mampu mewujudkan apa yang menjadi harapan dari warga Malang," sambungnya. 

4. Bukan sekadar karena kelalaian

Aremania Menggugat: Tragedi Kanjuruhan Harusnya Lebih 6 TersangkaTim advokasi Aremania menggugat saat memberikan keterangan. IDN Times/Alfi Ramadana

Tak hanya itu saja, Djoko menilai bahwa terhadap penyelesaian masalah tragedi Kanjuruhan itu menurutnya tidak cukup hanya pasal pasal 359 dan 360 KUHP. Sebab, apa yang terjadi bukan lagi karena unsur kelalaian. 

"Saya pikir hal itu tidak bisa dianggap kelalaian, karena dilakukan berkali-kali. Tetapi sekali lagi kami berharap ada kecepatan dan kenetralan dalam penanganan kasus ini. Agar diperoleh putusan hukum yang adil," pungkasnya. 

Baca Juga: Tim Gabungan Aremania Soroti Lambatnya Penyidikan Tragedi Kanjuruhan

Alfi Ramadana Photo Community Writer Alfi Ramadana

Menulis adalah cara untuk mengekspresikan pemikiran

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya