Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

UMK Kota Surabaya Bakal Naik 10 Persen

Gemerlap Kota Surabaya tampak dari udara. (Dok. Diskominfo Surabaya)

Surabaya, IDN Times - Kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Surabaya tahun 2023 akan mengacu pada perhitungan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum 2023. Sehingga diproyeksikan, UMK Surabaya naik 10 persen.

1. Sebelumnya gunakan PP tentang pengupahan

Balai Kota Surabaya (doc.pribadi/Baiqcynthia)

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, kenaikan UMK Surabaya sebelumnya mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 35 tahun 2021 tentang Pengupahan. Dengan proyeksi kenaikan sebesar Rp25 ribu. 

"Kalau Kita menghitung (kenaikan UMK menggunakan) PP. Terus ada perhitungan Permenaker ya kita manut yang mana," ujar dia, Minggu (27/11/2022). 

2. Kenaikan UMK Surabaya gunakan Permenaker

Ilustrasi upah. (Pixabay.com)

Karena ada Permenaker tersebut, maka kenaikan UMK Surabaya akan naik 10 persen. Dalam Permenaker tersebut, perhitungan kenaikan UMK dihitung berdasarkan rumus yang telah ditentukan. 

"(Yang menentukan UMK bukan) Pemerintah Daerah, Pemda itu mengusulkan, karena sebenarnya itu yang menentukan dari BPS pusat, sehingga keluar dari Meneri itu sehingga kita mengacu," tutur dia. 

3. Akan diumumkan akhir November

Ilustrasi upah, gaji (IDN Times/Arief Rahmat)

Meski begitu, kenaikan UMK Surabaya ini masih menunggu dari dewan pengupahaa Kenaikan UMK Surabaya akan diumumkan pada akhir November 2022. 

"Biasanya (pengumuman) akhir November, kita lihat nanti," pungkas Eri. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Khusnul Hasana
EditorKhusnul Hasana
Follow Us