Buruh Jatim Tolak PPN 12 Persen, Tuntut Upah Naik 10 Persen

Surabaya, IDN Times - Buruh Jawa Timur menolak rencana pemerintah yang akan menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen pada tahun 2025. Di sisi lain, buruh menuntut kenaikan upah 8-10 persen pada 2025.
Perwakilan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Perda KSPI, Provinsi Jawa Timur, Jazuli menilai, kenaikan PPN tersebut akan memperparah kondisi ekonomi masyarakat kecil. Buruh memprediksi kenaikan PPN 12 persen akan menurunkan daya beli secara signifikan dan mengakibatkan kesenjangan sosial yang lebih dalam.
"Selain itu juga akan menghambat pertumbuhan ekonomi yang ditergetkan Pemerintahan Presiden Prabowo sebesar 8 persen. Bagi buruh kebijakan menaikkan PPN ini mirip dengan gaya konial yang menghisap darah rakyat kecil, dan hanya akan menguntungkan segelintir pihak," ujar Jazuli melalui keterangan tertilis, Jumat (22/11/2024).
Kenaikan PPN menjadi 12 persen akan berdampak langsung terhadap kenaikan harga-harga barang dan jasa yang semakin mahal. Disisi lain kenaikan upah buruh selama 5 tahun terakhir rata-rata hanya berkisar 1-3 persen saja, bahkan di beberapa daerah tidak mengalami kenaikan upah sama sekali.
"Jika pemerintah tetap melanjutkan kenaikan PPN menjadi 12 persen dan tidak menaikkan upah minimum sesuai dengan tuntutan, KSPI Jawa Timur bersama serikat buruh lainnya akan mengorganisir massa buruh untuk melakukan aksi demonstrais hingga pemogokan masal di Jawa Timur," ungkap dia.
Disisi lain, pada Kamis (21/11/2024) merupakan batas akhir penetapan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2025. Namun hingga saat ini penetapan UMP tersebut belum dilakukan oleh para Gubernur termasuk Pj. Gubernur Jawa Timur.
Belakangan beredar surat dari Kementerian Ketenagakerjaan nomor 4/498/HI.00.00/XI/2024 tertanggal 20 November 2024 yang ditujukan kepada para Gubernur se Indonesia yang pada intinya meminta kepada para Gubernur agar penetapan upah minimum tahun 2025 menunggu arahan dan kebijakan lebih lanjut dari Pemerintah Pusat.
"Pada prinsipnya buruh tidak keberatan jika ada keterlambatan penetapan upah minimum, karena upah minimum tahun 2025 sendiri baru akan berlaku pada tanggal 1 Januari 2025," tutur dia.
Di Jawa Timur yang berlaku adalah upah minimum kabupaten/kota yang jika sesuai jadwal batas akhir penetapan pada tanggal 30 November 2024. Bagi buruh yang terpenting bukan kapan upah minimum itu ditetapkan, tetapi berapa nilai upah minimum yang ditetapkan sehingga dapat meningkatkan daya beli buruh.
Pasaka adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 mengabulkan sebagian gugatan uji materil yang dimohonkan Partai Buruh dan serikat pekerja/serikat buruh terhadap UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, MK dalam putusannya tersebut merubah kebijakan pengupahan yang ada dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, diantaranya adalah dihidupkannya kembali peran dewan pengupahan daerah yang mengharuskan Pemerintah Pusat dalam menetapkan kebijakan pengupahan dengan melibatkan dewan pengupahan daerah yang didalamnya terdapat unsur pemerintah daerah.
Mahkamah Konstitusi mengamatkan formula penghitungan upah minimum mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu. Indeks tertentu merupakan variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota dengan memperhatikan kepentingan perusahaan dan pekerja/buruh serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak (KHL) bagi pekerja/buruh.
Berdasarkan hal tersebut, PERDA KSPI Provinsi Jawa Timur mendesak Pemerintah dalam menetapkan upah minimum tahun 2025 sesuai formulasi perhitungan yakni sebesar 8-10 persen.
"Jika disimulasikan dengan parameter inflasi, pertumbuhan ekonomi dan nilai KHL di Jawa Timur, maka kenaikan upah minimum tahun 2025 berkisar sebesar 8-1 persen," kata Jazuli.
Berhubung di Jawa Timur yang berlaku adalah upah minimum kabupaten/kota (UMK), maka dengan ini buruh mendesak agar dewan pengupahan kabupaten/kota mulai mengidentifikasi perusahaan-perusaahaan sektor unggulan yang akan direkomendasikan dan dijakan dasar Pj. Gubernur Jawa Timur menetapkan UMSK tahun 2025.
"Pada awal Desember 2024 mendatang, PERDA KSPI Jawa Timur berencana melakukan aksi demonstrasi kembali yang dipusatkan di Kantor Gubernur Jawa Timur untuk menyuarakan aspirasi penolakan kenaikan PPN menjadi 12 persen dan menuntut kenaikan upah minimum (UMK) tahun 2025 sebesar 8-10 persen," pungkas dia.