Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Bentuk Tim Pengawas, Pemprov Jatim Minta Aplikator Patuh Aturan Tarif

Ilustrasi ojol. (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi ojol. (IDN Times/Sukma Shakti)
Intinya sih...
  • Pemprov Jatim menerbitkan aturan tarif ojek online sejak 2023
  • Tim pengawasan dibentuk untuk memberikan sanksi kepada aplikator yang melanggar aturan
  • Tarif batas bawah dan atas ditetapkan, serta biaya jasa minimal juga diatur
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Surabaya, IDN Times - Sejak 2023, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa telah menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) terkait aturan tarif ojek online (ojol). Namun, hingga kini belum semua aplikator mematuhi regulasi tersebut.

Pasca aksi demonstrasi para ojol, Pemprov Jatim menegaskan kembali aturan tersebut. Pemerintah akan membentuk tim khusus untuk melakukan pengawasan sekaligus memberikan sanksi kepada aplikator yang melanggar.

Sesuai Kepgub Jatim Nomor 188/514/KPTS/013/2023 tentang Perubahan Atas Kepgub Nomor 188/290/KPTS/013/2023 tentang Tarif Angkutan Sewa Khusus, tarif batas bawah ditetapkan Rp3.800 per kilometer, sedangkan tarif batas atas Rp6.500 per kilometer.

Selain itu, gubernur juga menerbitkan aturan mengenai biaya jasa. Untuk Zona I, merujuk pada regulasi Kementerian Perhubungan, tarif batas bawah ditetapkan Rp2.000 per kilometer dan batas atas Rp2.500 per kilometer. Adapun biaya jasa minimal dipatok Rp8.000 hingga Rp10.000.

Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jatim, Adhy Karyono, menyampaikan bahwa seluruh operator telah dikumpulkan pada akhir Agustus lalu. “Semua operator setuju. Nanti akan diawasi,” ujat Adhy, Senin (8/9/2025).

Menurutnya, tim pengawasan yang dibentuk nantinya bertugas menindaklanjuti laporan dan keluhan, melakukan verifikasi lapangan, serta menyiapkan rekomendasi kepada Kementerian Komunikasi dan Digital maupun instansi terkait lainnya untuk penegakan aturan.

“Kami ingin memastikan tidak ada lagi promosi atau pola persaingan yang merugikan para mitra,” tegas Adhy.

Mantan pejabat Kementerian Sosial itu menambahkan, pemprov juga mendorong agar ada ruang komunikasi khusus antara aplikator dan mitra pengemudi, sehingga persoalan dapat segera diselesaikan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Zumrotul Abidin
EditorZumrotul Abidin
Follow Us

Latest News Jawa Timur

See More

KSPSI Kediri Tanggapi Video Viral Karyawan PT Gudang Garam

08 Sep 2025, 19:15 WIBNews