Pelonggaran Aturan Belum Geliatkan Penumpang Kereta Api 

Rerata 11 ribu penumpang tiap hari

Surabaya, IDN Times - Pelonggaran bagi pelaku perjalanan rupanya belum berdampak positif bagi okupansi penumpang kereta api. Sejak aturan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 57 Tahun 2022 berlaku 18 Mei lalu, volume penumpang kereta api masih normal.

"Sejauh ini penumpang normal," ujar Manajer Humas Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 8 Surabaya, Luqman Arif saat dikonfirmasi IDN Times, Kamis (26/5/2022).

1. Rata-rata hanya 11 ribu penumpang

Pelonggaran Aturan Belum Geliatkan Penumpang Kereta Api IDN Times/Fitria Madia

Meski tak menyebut secara rinci, Luqman menyampaikan kalau rata-rata penumpang kereta api jarak jauh di wilayahnya di kisaran 11 ribu orang tiap harinya. Baik itu penumpang keberangkatan maupun kedatangan.

"Saat ini 11 ribu penumpang untuk kereta api jarak jauh," kata dia.

2. Harapkan bergeliat, karena hanya perlu dosis kedua vaksin

Pelonggaran Aturan Belum Geliatkan Penumpang Kereta Api Suasana jalur kereta di Stasiun Surabaya Gubeng. Dok. Daop 8 Surabaya.

Luqman berharap, pelonggaran yang diberikan pemerintah bisa menggeliatkan antusias masyarakat untuk berpergian dengan naik kereta api. Nah, sekarang ini naik kereta api tidak wajib vaksin COVID-19 dosis ketiga atau booster. Hanya perlu sampai dosis kedua.

"Jika masih belum vaksin dosis dua, maka wajib ada keterangan hasil rapid tes antigen atau swab PCR negatif COVID-19," kata dia.

Terkait syarat menggunakan masker, penumpang tetap diwajibkan selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun. Masker yang digunakan merupakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.

"Sebagai bentuk peningkatan pelayanan, KAI memberikan healthy kit kepada pelanggan kereta api jarak jauh yang berisikan masker dan tisu basah secara cuma-cuma," pungkas dia.

Baca Juga: PT KAI Bongkar 8.700 m2 Bangli di Sepanjang Rel Bubutan Surabaya

3. KAI longgarkan peraturan sejak tanggal 18 Mei lalu

Pelonggaran Aturan Belum Geliatkan Penumpang Kereta Api IDN Times/Ardiansyah Fajar

Seperti diketahui, sejak tanggal 18 Mei, KAI telah melonggarkan beberapa aturan bagi penumpang. Misalnya, pelanggan KA Jarak Jauh yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua (lengkap) atau ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen pada saat proses boarding.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 57 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi COVID-19 tanggal 18 Mei 2022.

“KAI mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi COVID-19. Relaksasi protokol kesehatan tersebut diharapkan dapat menjadi titik balik kebangkitan moda transportasi kereta api dan turut berkontribusi untuk pemulihan ekonomi nasional,” kata Joni.

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal terbaru:
 
1. Syarat Naik KA Jarak Jauh
a) Vaksin kedua (lengkap) dan ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19
b) Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah disertai hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam
d) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan
 
2. Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi
a) Vaksin minimal dosis pertama
b) Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah 
d) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

Baca Juga: Cerita Pekerja KAI, Tak Lebaran 5 Tahun

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya