Yaqut Disidang, Kiai Sepuh Kumpul di Lirboyo

Puluhan kiai sepuh berkumpul di Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, untuk mendoakan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024.
Para kiai meminta aparat menangani perkara secara adil dan bermartabat, dengan menilai terdapat perbedaan jauh antara dakwaan dan fakta persidangan; pengasuh Lirboyo menyebut Yaqut terzalimi.
Gus Yahya mengatakan keluarga mengklarifikasi perkara kepada kiai setelah mengikuti persidangan, karena menilai fakta yang muncul menunjukkan Yaqut tidak bersalah dan ingin memberi informasi berimbang.
Kediri, IDN Times - Puluhan kiai sepuh berkumpul di Pondok Pesantren Lirboyo, Kota Kediri, Jawa Timur, Rabu (21/10/2026). Mereka bersilaturahmi sekaligus mendoakan mantan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut yang terjerat dalam dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024.
Juru bicara pertemuan, KH Muhibbul Aman Aly mengatakan berharap aparat penegak hukum menangani perkara tersebut secara adil dan bermartabat. "Kasus Gus Yaqut, kami (para kiai) melihat dalam persidangan antara dakwaan dan fakta persidangan sangat jauh berbeda. Dan ini kemudian membuat kami prihatin. Kami berharap kepada pemerintah untuk betul-betul serius terhadap penegakan keadilan yang bermartabat. Secara umum saya rasa inilah hasil pertemuan kali ini," katanya seusai pertemuan, seperti dikutip dari keterangan resmi yang diterima IDN Times.
Sementara itu, Pengasuh Pondok Pesantren Lirboyo, KH Abdullah Kafabihi Mahrus menyebut Gus Yaqut berada dalam posisi yang terzalimi sehingga perlu mendapatkan keadilan. "Gus Yaqut itu madzlum (terzalimi). Jadi kita di sini memang membela kebenaran. Jangan sampai pemerintah itu membiarkan kezaliman," ujarnya.
Kakak kandung Gus Yaqut, Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya, mengatakan klarifikasi kepada para kiai diperlukan agar mereka memperoleh informasi yang menyeluruh dan berimbang dari pihak terdakwa.
"Sejak adik saya Yaqut mendapatkan sangkaan telah melakukan tindakan pidana, opini masyarakat sudah menghakimi bahwa adik saya telah melakukan kesalahan itu," kata Gus Yahya.
Ia mengaku sempat kesulitan menanggapi opini tersebut. Karena itu, keluarga memilih menunggu proses peradilan untuk memperoleh bahan yang dapat digunakan menjelaskan duduk perkara.
"Sementara saya tidak berdaya, menandingi opini masyarakat tersebut. Bahkan untuk menjawab pun pada waktu itu, hampir setahun lalu, kami tidak memiliki bahan bagaimana cara menjawab. Oleh sebab itu sejak awal kami sendiri berfikir, satu-satunya cara klarifikasi adalah melalui peradilan," ujarnya.
Setelah mengikuti perkembangan persidangan, Gus Yahya mengaku melihat fakta-fakta yang menurutnya menunjukkan bahwa adiknya tidak bersalah. Keluarga kemudian berinisiatif menyampaikan penjelasan tersebut kepada para kiai. Ia berharap penjelasan tersebut dapat memberikan pemahaman yang lebih utuh kepada para kiai mengenai perkara yang dihadapi adiknya.
"Mungkin kami tidak akan mampu memengaruhi opini masyarakat secara luas, tapi kalau diberi kesempatan memberi penjelasan pada kiai-kiai, semoga akan menjadi barokah," tuturnya.
Pertemuan di Pondok Pesantren Lirboyo tersebut diikuti sejumlah kiai secara langsung dan sebagian lainnya melalui konferensi video. Para kiai yang diundang berasal dari berbagai daerah dan latar belakang pesantren.
Sejumlah nama yang tercantum dalam daftar undangan di antaranya KH Anwar Mansur, KH Nurul Huda Jazuli, KH Abdullah Kafabihi Mahrus, Prof. Dr. KH Ma'ruf Amin, Prof. Dr. KH Said Aqil Siroj, KH Ubaidillah Faqih, KH Ahmad Azaim Ibrahimy, KH Agoes Ali Masyhuri, KH Moh. Hasan Mutawakkil Alallah, dan KH Husen Muhammad.
Dalam perkara ini terdapat empat terdakwa, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Staf Khusus Yaqut yang bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.
Mereka didakwa bersama-sama telah merugikan negara Rp622.090.207.166,41 lewat dugaan korupsi kuota tambahan haji. Selain itu, terdapat 26 orang, 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus, serta sebuah koperasi yang turut diperkaya.




















