Rekonstruksi Pembunuhan Putat Jaya, Korban dan Palaku Berebut Sajam

Polrestabes Surabaya merekonstruksi pembunuhan SN (51) di Putat Jaya dengan 55 adegan, mencakup lokasi pembunuhan dan pembuangan barang bukti di Sukomanunggal.
Tersangka MKA (24) disebut menagih utang Rp1 juta, lalu sakit hati setelah menerima ucapan tidak pantas dari korban. Keduanya sempat berebut pisau hingga korban mengalami sekitar 10 luka.
Usai pembunuhan, MKA kabur ke Malaysia untuk bekerja sebagai pekerja migran. Tiga bulan kemudian, ia ditangkap di Selangor melalui koordinasi Polri dan kepolisian Malaysia.
Surabaya, IDN Times - Polrestabes Surabaya melalukan rekonstruksi terhadap peristiwa pembunuhan seorang perempuan berinsial SN (51) di Jalan Putat Jaya gang Lebar A, Sawahan, Surabaya yang terjadi pada 25 Juni 2026 lalu. Ada sebanyak 55 adegan yang peragakan dalam rekonstruksi yang berlangsung pada Rabu (21/10/2026 itu. Dalam rekonstruksi tersebut polisi menghadirkan pelaku MKA (24). Pelaku memperagakan adegan demi adegan.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP David Manurung mengatakan, rekonstruksi dilakukan di dua tempat kejadian perkara (TKP), pertama di Putat Jaya dan kedua di Sukomanunggal. Putat Jaya adalah rumah kontrakan SN yang merupakan lokasi terjadinya pembunuhan, sementara di Simo Pomahan, Kecamatan Sukomanunggal tempat pelaku membuang barang bukti.
"Untuk TKP satu, yaitu lokasi tempat eksekusi terhadap korban atau pembunuhan, ada empat puluh empat adegan. Untuk lokasi dua TKP pembuangan barang bukti. Pembuangan barang bukti di Jalan Simo Pomahan Baru Gang enam nomor tujuh RT tiga, sebelas adegan," ujarnya.
Sebelum melakukan pembunuhan, pelaku tengah menagih utang sebesar Rp1 juta kepada korban. Tetapi, saat itu korban mengeluarkan perkataan yang tidak enak kepada pelaku. "Pada saat itu dia datang, menagih, setelah itu ada perkataan yang kurang pantas dan dia merasa sakit hati. Karena perkataan pada kali itu," ungkap dia.
Merasa sakit hati, pelaku kemudian mengambil pisau yang ada di rumah korban. Sempat terjadi adegan tarik menarik pisau antara korban dengan pelaku. "Berdasarkan hasil visum dan autopsi, terdapat beberapa perlukaan di bagian tubuh korban. Setidaknya ada sekitar sepuluh perlukaan karena pada saat terjadi tarik-menarik pisau antara korban dengan tersangka. Pisau, itu pisau disimpan oleh korban yang berada di disisipkan di belakang lemarinya," terang dia.
David menyebut, motif pelaku melakukan pembunuhan tersebut karema sakit hati ditagih utang. Korban disebut mengeluarkan kata-kata tidak pantas ketika ditagih utang oleh pelaku. "Motifnya sakit hati karena dia menagih utang, kemudian dijawab dengan tidak pantas oleh korban. Utang satu juta rupiah," ungkap dia.
Setelah melakukan pembunuhan, pelaku kemudian kabur ke Malaysia menjadi pekerja migran. Tiga bulan setelah peristiwa itu, pelaku pun ditangkap Divisi Hubinter Mabes Polri bekerjasama dengan kepolisian Malaysia.
"Kita dibantu untuk berkoordinasi melalui Polisi to Polisi dengan kepolisian Malaysia. Sehingga di Malaysia, di Selangor tepatnya diamankan oleh Divhubinter bersama kepolisian Malaysia. Kemudian diserahkan kepada kami penyidik di Bandara Soekarno-Hatta," pungkas dia.





















