Wulan Kapitu Tengger, Jalur Bromo Ditutup untuk Kendaraan Bermotor

- Penutupan jalur masuk Gunung Bromo selama Wulan Kapitu
- Ranu Regulo dan Ranu Kumbolo tetap dibuka, tapi hanya via Malang dan Lumajang
- Dilarang menyalakan lampu dan mengadakan acara musik selama Wulan Kapitu
Malang, IDN Times - Masyarakat Tengger akan memperingati Wulan Kapitu yang akan dilaksanakan selama sebulan dari 18 Desember 2025 sampai 17 Januari 2025. Oleh karena itu, Balai Besar (BB) Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) akan menutup sejumlah jalur masuk Gunung Bromo yang melintasi pemukiman masyarakat Tengger.
1. Penutupan akan dilakukan pada awal dan akhir Wulan Kapitu

Kepala BB TNBTS, Rudijanta Tjahja Nugraha mengatakan nereka alan melakukan penutupan beberapa pintu masuk Gunung Bromo demi menghormati adat dan budaya Masyarakat Tengger. Ia menjelaskan kalau saat penutupan, batas kendaraan bermotor dari arah Pasuruan sampai dengan Desa Wonokitri Kecamatan Tosari, dari arah Malang dan Lumajang sampai dengan Jemplang atau di Desa Ngadas, dan dari arah Probolinggo sampai di Desa Wonokerto Kecamatan Sukapura.
Ia menjelaskan kalau penutupan akan dilakukan pada awal Wulan Kapitu pada 18 Desember 2025 mulai pukul 15.00 WIB sampai dengan 19 Desember 2025 pukul 23.59 WIB, dan kawasan dibuka kembali pada 20 Desember 2025 pukul 00.01 WIB. Penutupan juga akan dilakukan saat akhir Wulan Kapitu pada 17 Januari 2026 mulai pukul 15.00 WIB sampai dengan 18 Januari 2026 pukul 23.59 WIB, kawasan dibuka kembali pada 19 Januari 2026 pukul 00.01 WIB.
"Penutupan ini dilakukan agar tidak ada kendaraan bermotor yang masuk ke kawasan Kaldera Bromo Tengger selama Megeng atau Pati Geni Wulan Kapitu. Karena masyarakat lokal sedang melakukan ibadah di sana," terangnya saat dikonfirmasi pada Rabu (19/11/2025).
2. BB TNBTS mengatakan jika Ranu Regulo dan Ranu Kumbolo tetap dibuka selama Wulan Kapitu

Meskipun seluruh area Gunung Bromo ditutup, Rudijanta menjelaskan jika masyarakat masih bisa berkunjung ke Ranu Kumbolo dan Ranu Kumbolo. Tapi mereka hanya membuka untuk jalur via Malang dan Lumajang saja.
"Kunjungan wisata ke Kawasan Ranu Regulo dan pendakian ke Ranu Kumbolo masih tetap dibuka dan dapat melalui pintu masuk Malang dan Lumajang, kecuali ada kejadian darurat yang menyebabkan harus dilakukan penutupan pada waktu tersebut," bebernya.
3. Tidak boleh ada lampu menyala dan acara musik selama Wulan Kapitu

Di tempat terpisah, Ketua Paruman Dukun Pandita Kawasan Tengger, Sutomo mengatakan kalau ada peraturan yang disepakati seluruh masyarakat Tengger selama Wulan Kapitu. Pertama, Selama Megeng atau Pati Geni saat awal dan akhir Wulan Kapitu diwajibkan agar semua warga, Hotel, Homestay, dan tempat umum lainnya tidak menyalakan lampu dan keluar rumah untuk berjalan-jalan.
"Selama satu bulan di Wulan Kapitu atau Mutih, tidak diperbolehkan mengadakan pertunjukan, membunyikan bunyi-bunyian (Sound System) termasuk petasan dan keramaian lainnya, di tempat umum, Hotel, Homestay, rumah pribadi yang cenderung mengganggu. Ini yermasuk saat Babaran Alit," pungkasnya.

















