Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

WNA India Kepergok Selundupkan 1,14 Kg Emas di Dubur

Kab. Sidoarjo
2 min read
WNA India Kepergok Selundupkan  1,14 Kg Emas di Dubur
Penangkapan pelaku penyelendupan emas di Bandara Juanda. (Dok. Istimewa)
  • WNA India berinisial MW (31) ditangkap di Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo, Senin (26/10/2026), saat diduga akan membawa serbuk emas ke Kuala Lumpur.

  • MW menyembunyikan serbuk emas dalam tiga kondom yang dimasukkan ke dubur; berat bersih barang bukti mencapai 1,144 kilogram dengan kadar emas sekitar 99,5 persen.

  • Emas senilai sekitar Rp2,9 miliar diserahkan kepada Bea Cukai Surabaya untuk pengembangan bersama Polresta Sidoarjo dan imigrasi; MW diduga melanggar Pasal 102A UU Kepabeanan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Sidoarjo, IDN Times - Warga Negara Asing (WNA) asal India kepergok menyelundupkan serbuk emas sebanyak 1,14 kilogram senilai Rp2,9 miliar di duburnya. Ia kepergok ketika berada di Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur pada Senin (26/10/2026).

WNA berinsial MW (31) diduga hendak membawa emas menuju ke Kuala Lumpur, Malaysia, menggunakan pesawat Malaysia Airlines dengan nomor penerbangan MH870. Sayangnya, sebelum MW terbang, ia ditangkap petugas.

Komandan Lanudal Juanda Kolonel Laut (P) Henoch Nasarius Virzawan mengatakan, untuk mengelabuhi petugas WM memasukkan serbuk emas ke dalam tiga kondom. Kemudian, kondom tersebut dimasukkan ke dalam duburnya.

"Berat bruto kurang lebih 1.151 gram yang ada dalam tiga sampel dan berat bersihnya adalah 1.144 gram dengan kadar kandungan emasnya kurang lebih adalah 99,5 persen," ungkapnya.

Kandungan emasnya mencapai sekitar 99,5 persen atau setara dengan 23,88 karat. Nilai emas tersebut ditaksir mencapai Rp2,9 miliar.

Petugas Satuan Pengamanan Bandara Juanda kemudian menyerahkan WM kepada Bea Cukai Surabaya beserta barang bukti. WM akan menjalani proses lebih lanjut.

"Kita serahkan kepada Bea Cukai yang berkoordinasi dengan Polresta Sidoarjo untuk proses pengembangan kasus lebih lanjut serta kantor imigrasi terkait karena tersangka merupakan warga negara asing," ucap dia.

Atas penyelundupan tersebut WM telah melanggar Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

    Share Article
    Editorial Team

    Related Articles

    See More