Begini Proses Penangkapan Pembunuh Mutilasi Madiun

Polisi melacak DBM selama sekitar dua minggu setelah hilangnya DH dan AG ramai dibicarakan warga Madiun, dengan menelusuri petunjuk termasuk hotel terakhir yang didatangi korban dan tersangka.
Sebelum menangkap DBM, penyidik mengamankan istri sahnya, MA, di Surabaya untuk memperoleh informasi tambahan mengenai keberadaan tersangka.
DBM ditangkap tanpa perlawanan saat tidur di rumah kerabat di Jombang pada 25 Oktober 2026; ia diduga membunuh DH di hotel dan AG di mobil pada 20 September.
Surabaya, IDN Times - Pelarian Dwi Bagus Martono alias DBM alias Tono (40), tersangka pembunuhan ibu dan anak di Kota Madiun, berakhir di Jombang. Polisi membutuhkan waktu sekitar dua minggu untuk melacak keberadaannya sebelum menangkap tersangka saat sedang tidur di rumah kerabatnya.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur, AKBP Arbaridi Jumhur mengatakan penyelidikan dimulai setelah kasus hilangnya DH (30) dan anaknya, AG (4), menjadi perbincangan luas di masyarakat Madiun. “Dua minggu kita lidik, kita pantau,” ujarnya kepada IDN Times, Selasa (27/10/2026).
Jumhur membeberkan, polisi menindaklanjuti informasi yang beredar di masyarakat dengan menelusuri sejumlah petunjuk, termasuk informasi mengenai hotel yang terakhir didatangi korban dan tersangka. Penyelidikan kemudian mengarah pada keberadaan DBM.
Sebelum menangkap DBM, polisi terlebih dahulu mengamankan istri sah tersangka, MA di Surabaya. Dari pemeriksaan terhadap perempuan tersebut, penyidik memperoleh informasi tambahan untuk membantu penelusuran keberadaan tersangka.
DBM akhirnya ditangkap pada Minggu, 25 Oktober 2026, sekitar pukul 09.15 WIB, di rumah kerabatnya di Desa Mejoyolosari, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang. Jumhur memastikan penangkapan berlangsung tanpa perlawanan. Saat polisi datang, tersangka diketahui sedang tidur.
“Enggak ada perlawanan,” ucapnya.
DBM ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap DH dan AG. Berdasarkan penyidikan sementara, DH diduga meninggal dunia di sebuah kamar Hotel Mataram, Kota Madiun, pada 20 September 2026. Sementara AG diduga dibunuh di mobil pada hari yang sama.
















