Jombang, IDN Times - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Jombang mengeluarkan kebijakan terkait larangan besuk pada pasien rawat inap. Kebijakan itu merupakan langkah antisipasi penyebaran virus corona atau Covid-19.
"Mulai selasa 17 Maret 2020, RSUD Kabupaten Jombang tidak memperkenankan membesuk/mengunjungi pasien. Sebagai upaya meningkatkan kewaspadaan penyebaran Covid-19 sampai waktu yang akan ditetapkan kemudian," demikian kata yang tertulis dalam pengumuman di depan RSUD setempat.