Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Wali Kota Madiun Nonaktif Maidi Divonis 5 Tahun Penjara
Sidang vonis Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi di PN Tipikor Surabaya. IDN Times/Ardiansyah Fajar.
  • Wali Kota Madiun nonaktif Maidi divonis lima tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Surabaya dalam perkara korupsi berupa pemerasan berkedok dana CSR dan penerimaan gratifikasi.

  • Majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp250 juta, dengan pengganti kurungan tiga bulan bila tidak dibayar, serta memerintahkan Maidi tetap ditahan.

  • Vonis ini lebih ringan dari tuntutan KPK selama tujuh tahun dua bulan; perkara terkait proyek Pemkot Madiun bernilai sekitar Rp10,7 miliar.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
17 September 2026

JPU KPK menuntut Maidi dengan pidana 7 tahun 2 bulan penjara, denda Rp205 juta, dan uang pengganti sekitar Rp8 miliar.

Kamis (22/10/2026)

Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis 5 tahun penjara dan denda Rp250 juta kepada Maidi. Hakim memerintahkan Maidi tetap berada dalam tahanan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Maidi divonis lima tahun penjara dan denda Rp250 juta dalam perkara korupsi berupa pemerasan berkedok dana CSR serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
  • Who?
    Maidi, Wali Kota Madiun nonaktif, menjadi terdakwa. Majelis hakim yang dipimpin Ernawati Anwar membacakan putusan, sementara JPU KPK sebelumnya menuntut hukuman lebih berat.
  • Where?
    Putusan dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya. Perkara berkaitan dengan proyek di lingkungan Pemerintah Kota Madiun, termasuk Dinas PUPR dan TPA Winongo.
  • When?
    Majelis hakim membacakan vonis pada Kamis, 22 Oktober 2026. Sebelumnya, JPU KPK menyampaikan tuntutan terhadap Maidi pada 17 September 2026.
  • Why?
    Hakim menyatakan Maidi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, sebagaimana dakwaan kumulatif alternatif kesatu pertama dan kedua pertama.
  • How?
    Majelis menjatuhkan penjara lima tahun dan denda Rp250 juta, pengganti kurungan tiga bulan bila tidak dibayar. Masa tahanan dikurangkan seluruhnya, dan Maidi diperintahkan tetap dalam tahanan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Maidi, wali kota Madiun yang sedang tidak bekerja, dihukum lima tahun penjara. Hakim di Surabaya bilang Maidi terbukti melakukan korupsi bersama orang lain. Ia juga harus membayar denda Rp250 juta. Kalau tidak dibayar, ia masuk penjara lagi tiga bulan. Sekarang Maidi tetap ditahan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Putusan pengadilan terhadap Maidi menunjukkan proses hukum berjalan dengan penilaian majelis hakim yang tegas atas tindak pidana korupsi yang terbukti dilakukan. Pidana penjara, denda, dan perintah tetap ditahan mencerminkan adanya akuntabilitas dalam perkara yang berkaitan dengan pengelolaan proyek serta dana CSR di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Surabaya, IDN Times - Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi, divonis lima tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi berupa pemerasan yang disamarkan sebagai dana Corporate Social Responsibility (CSR) serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. Vonis tersebut lebih ringan 2 tahun 2 bulan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Putusan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (22/10/2026), yang dipimpin hakim ketua Ernawati Anwar.

Saat membacakan amar putusan, hakim ketua menyatakan Maidi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Maidi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan kumulatif alternatif kesatu pertama dan kedua pertama,” demikian bunyi amar putusan yang dibacakan di persidangan.

Atas perbuatannya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun kepada Maidi. Selain itu, Maidi juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp250 juta. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun dan pidana denda sejumlah Rp250 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan kurungan selama tiga bulan,” lanjut hakim saat membacakan amar putusan.

Majelis hakim turut menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Maidi dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Hakim juga memerintahkan agar Maidi tetap berada dalam tahanan.

Vonis lima tahun penjara tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU KPK yang sebelumnya meminta Maidi dihukum 7 tahun 2 bulan penjara dalam sidang pada 17 September 2026.

Dalam tuntutannya, jaksa juga meminta Maidi membayar denda Rp205 juta dengan ketentuan pengganti kurungan selama 90 hari. Tak hanya itu, jaksa menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp8.005.384.790 atau sekitar Rp8 miliar.

Jaksa menyatakan, apabila uang pengganti tidak dibayarkan, harta benda Maidi dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut. Jika harta bendanya tidak mencukupi, jaksa menuntut penggantian berupa pidana penjara selama lima tahun.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan pemerasan yang disamarkan sebagai dana CSR serta penerimaan gratifikasi terkait proyek di lingkungan Pemkot Madiun, termasuk proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta TPA Winongo. Dalam uraian tuntutan sebelumnya, nilai yang dikaitkan dengan perkara tersebut mencapai Rp10,7 miliar.

Curated For You

Editorial Team

Related Article