Surabaya, IDN Times - Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi, divonis lima tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi berupa pemerasan yang disamarkan sebagai dana Corporate Social Responsibility (CSR) serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. Vonis tersebut lebih ringan 2 tahun 2 bulan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Putusan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (22/10/2026), yang dipimpin hakim ketua Ernawati Anwar.
Saat membacakan amar putusan, hakim ketua menyatakan Maidi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Maidi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan kumulatif alternatif kesatu pertama dan kedua pertama,” demikian bunyi amar putusan yang dibacakan di persidangan.
Atas perbuatannya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun kepada Maidi. Selain itu, Maidi juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp250 juta. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun dan pidana denda sejumlah Rp250 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan kurungan selama tiga bulan,” lanjut hakim saat membacakan amar putusan.
Majelis hakim turut menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Maidi dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Hakim juga memerintahkan agar Maidi tetap berada dalam tahanan.
Vonis lima tahun penjara tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU KPK yang sebelumnya meminta Maidi dihukum 7 tahun 2 bulan penjara dalam sidang pada 17 September 2026.
Dalam tuntutannya, jaksa juga meminta Maidi membayar denda Rp205 juta dengan ketentuan pengganti kurungan selama 90 hari. Tak hanya itu, jaksa menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp8.005.384.790 atau sekitar Rp8 miliar.
Jaksa menyatakan, apabila uang pengganti tidak dibayarkan, harta benda Maidi dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut. Jika harta bendanya tidak mencukupi, jaksa menuntut penggantian berupa pidana penjara selama lima tahun.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan pemerasan yang disamarkan sebagai dana CSR serta penerimaan gratifikasi terkait proyek di lingkungan Pemkot Madiun, termasuk proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta TPA Winongo. Dalam uraian tuntutan sebelumnya, nilai yang dikaitkan dengan perkara tersebut mencapai Rp10,7 miliar.
