Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Kejati Jatim Dalami Aliran Pungli Rp687,5 Juta ke Eks Kadis ESDM Ini

Kota Surabaya
2 min read
Kejati Jatim Dalami Aliran Pungli Rp687,5 Juta ke Eks Kadis ESDM Ini
Ilustrasi pungli. (IDN Times/Sukma Shakti)
  • Kejati Jatim mendalami dugaan aliran pungli Rp687,5 juta kepada mantan Kepala Dinas ESDM Jatim berinisial NK, yang muncul dalam surat dakwaan perkara perizinan.

  • Dana tersebut disebut terdiri dari Rp552,5 juta yang diserahkan Ony Setiawan dan Rp135 juta oleh Ertika Dinawati, menurut fakta dalam surat dakwaan jaksa.

  • Penyidik telah memeriksa 11 saksi dan mengumpulkan alat bukti; Kejati menegaskan dugaan itu masih diuji dengan asas praduga tidak bersalah.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Surabaya, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) terus mengusut dugaan Pungutan Liar (Pungli) dalam proses penerbitan perizinan di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jatim. Penyidik kini mendalami dugaan aliran dana sebesar Rp687,5 juta kepada mantan Kepala Dinas ESDM Jatim periode 2021–2024 berinisial NK yang terungkap dalam surat dakwaan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Adnan Sulistiono menyampaikan bahwa pendalaman dilakukan berdasarkan fakta-fakta yang muncul di persidangan dan dikaitkan dengan alat bukti yang telah maupun sedang dikumpulkan penyidik.

“Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, khususnya terkait dugaan aliran dana kepada mantan Kepala Dinas ESDM Jawa Timur periode 2021–2024,” ujar Adnan, Kamis (22/10/2026).

Berdasarkan fakta dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU), dana Rp687,5 juta tersebut terdiri dari dua bagian. Rinciannya, Rp552,5 juta yang disebut diserahkan oleh terdakwa yang sudab tewas di penjara, Ony Setiawan saat menjabat Kepala Bidang Pertambangan, serta Rp135 juta yang disebut diserahkan oleh terdakwa Ertika Dinawati selaku Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah (GAT).

Namun, dugaan aliran dana tersebut masih menjadi bagian dari materi yang didalami penyidik. Kejati Jatim menegaskan, keterkaitan dana dengan perkara harus diuji berdasarkan alat bukti yang sah dalam proses hukum. Sementara itu, Kepala Seksi Penyidikan Kejati Jatim, John Franky Yanafia Ariandi mengatakan, penyidik masih berfokus menguji fakta-fakta yang terungkap agar dapat dipastikan relevansinya dengan alat bukti dalam perkara dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut.

“Penyidik saat ini masih berfokus mendalami fakta-fakta tersebut guna menguji keterkaitannya dengan alat bukti yang telah dan sedang dikumpulkan dalam proses penyidikan,” jelas Franky.

Ia menambahkan, penyidik telah memanggil dan memeriksa sejumlah saksi untuk memperkuat pengungkapan perkara. Hingga saat ini, sebanyak 11 saksi telah diperiksa.

Pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik menelusuri dugaan penyimpangan dalam proses pengajuan hingga penerbitan perizinan di lingkungan Dinas ESDM Jatim.

Kejati Jatim menyatakan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Setiap fakta yang muncul akan ditindaklanjuti melalui pendalaman sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Meski demikian, dugaan aliran dana yang disebut dalam surat dakwaan tidak serta-merta menjadi bukti bahwa pihak yang disebut telah terbukti melakukan tindak pidana. Penanganan perkara tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah dan pembuktian berdasarkan alat bukti yang sah.

    Share Article
    Editorial Team

    Related Articles

    See More