Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Wagub Emil Tawarkan Tiga Solusi Harga Telur usai Diprotes Peternak
Emil temui massa aksi peternak yang protes anjloknya harga telur, Senin (29/6/2026). (IDN Times/Khusnul Hasana)
  • Wakil Gubernur Jatim Emil Dardak menemui peternak yang demo di DPRD Jatim, menanggapi keluhan anjloknya harga telur dan menunjukkan empati atas kondisi sulit mereka.
  • Emil menawarkan tiga solusi utama: pembatasan pasokan DOC, peningkatan penyerapan telur oleh lembaga pangan nasional, serta penegakan harga acuan pembelian (HAP) sesuai aturan pemerintah.
  • Peternak melalui PATERAIN menuntut penegakan HAP, transparansi harga pakan, perlindungan usaha peternak rakyat dari monopoli korporasi besar, dan peningkatan serapan telur dalam program pemerintah.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Surabaya, IDN Times - Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elistianto Dardak menemui massa aksi protes anjloknya harga telur di depan Kantor DPRD Jawa Timur, Senin (29/6/2026). Emil pun memberi tiga solusi atasi anjloknya harga telur.

Emil yang seharunya mengikuti rapat paripurna memilih keluar untuk mendengarkan langsung aspirasi para peternak yang mengeluhkan anjloknya harga telur di pasaran. Ia pun mengungkapkan rasa empati kepada peternak atas anjloknya harga telur.

"Jadi ini yang kemudian kami sangat-sangat berempati dengan kondisi beliau semua yang prihatin atas harga telur yang masih belum ideal bagi peternak untuk bisa menutup biaya-biaya mereka," ujarnya usai menemui massa aksi.

Emil menyebut , pihaknya memetakan tiga hal utama untuk menangani anjloknya harga telur. Tiga hal itu mulai dari kelebihan pasokan telur di pasar, penyerapan telur dan penegakan harga acuan pembelian (HAP).

Pertama, terkait kelebihan pasokan telur di pasaran. Emil menegaskan bahwa Kepala Dinas Peternakan Jatim telah berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk membatasi pasokan Day Old Chicken (DOC) atau bibit ayam petelur, termasuk mengatur kebijakan afkir ayam yang sudah tidak produktif.

"Karena kalau enggak (membatasi pasokan DOC) nanti over supply ya. Itu sudah ada komitmen" ungkap Emil.

Kedua mengenai penyerapan telur. Hal ini juga berkaitan dengan realisasi komitmen Badan Gizi Nasional (BGN) dan Badan Pangan Nasional yang sebelumnya berjanji menyerap telur tiga kali seminggu dengan harga minimal Rp24 ribu per kilogram.

"Nah, itu 2 minggu sebelum musim libur sudah terlaksana, tapi memang kepatuhan dari SPPG dan Mitra bervariasi. Maka kami sudah minta datanya yang patuh yang mana, yang enggak tentu kita akan sampaikan kepada BGN agar bisa diberi teguran keras gitu ya," sebut dia.

Ketiga, menyangkut surat edaran dari Menteri Pertanian selaku Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) kepada seluruh Gubernur dan Satgas Pangan se-Indonesia. Surat tersebut mengatur kebijakan harga telur di level peternak atau HAP sebesar Rp26.500 dan Rp30.000 di level konsumen.

Pihaknya juga telah meminta Direskrimum Polda Jatim selaku Satgas Pangan untuk hadir menemui massa aksi. Satgas Pangan pun berkenan datang ke DPRD Jatim.

"Luar biasa Pak Dirkrimsus berkenan untuk ketemu langsung. Tentu kita akan sediakan ruang rapat agar diskusinya bisa lebih efektif lagi," pungkas dia.

Sebelumnya, Sejumlah peternak ayam petelur yang tergabung dalam Paguyuban Ternak Rakyat Indonesia (PATERAIN) menggelar aksi bagi-bagi telur di depan kantor DPRD Provinsi Jawa Timur, Senin (29/6/2026). Mereka memprotes soal anjloknya harga telur di peternak.

Dalam aksi tersebut, massa aksi menyampaikan tiga tuntutan. Berikut tiga tuntutannya;

1. Penegakan Harga Acuan Pembelian (HAP)

Meminta pemerintah melalui Satgas Pangan Polri melakukan langkah nyata agar harga telur di tingkat peternak membaik sesuai surat edaran yang telah di terbitkan BAPANAS No.285/TS.02.02/K/2026 ,Tgl 09 Juni 2026 guna menjaga stabilitas harga dan melindungi peternak.

2. Transparansi Harga Pakan

Meminta adanya keterbukaan informasi mengenai :

a. Harga bahan baku pakan impor.

b. Mekanisme pembentukan harga pakan jadi.

c. Data impor bahan baku pakan.

b. Distribusi bahan baku dan pakan kepada peternak.

Karena hingga saat ini peternak kecil hanya menjadi obyek penerima kenaikan harga pakan tanpa mengetahui dasar kenaikan dengan jelas.

3. Perlindungan Usaha Peternak Rakyat

a. Meminta DPRD Jawa Timur ikut memperjuangkan perlindungan usaha peternakan rakyat baik dari Monopoli korporasi Besar,Hak atas Pakan Murah,Telur Sebagai Pangan Pokok sebagaimana amanat UUD 1945 Pasal 33 tentang sistem ekonomi Indonesia harus berbasis kekeluargaan, bukan kapitalisme murni yang membiarkan peternak kecil kalah telak dari korporasi raksasa.

b. Meminta pemerintah secepatnya mentapkan budidaya ayam ras petelur dalam Daftar Negatif Investasi (Investment Negative List) dan membatasi izin dan populasi budidaya ayam ras petelur, sesuai dengan surat Permohonan KEMENTAN No.B-132/PP.220.M/06/2026 Tgl.09 Juni 2026. Perlu pengaturan yg lebih tegas agar pemodal besar tidak melakukan ekspansi berlebihan pada sektor budidaya unggas. Agar tercipta iklim usaha yg lebih berkeadilan.

c. Penghapusan Permentan 10 tahun 2024 pasal 24 huruf c yang berbunyi “paling tinggi 2% produksi DOC final stock (FS) dari pelaku usaha integrasi dan pembibitan parent stock (PS) dialokasikan untuk kepentingan sendiri dan atau peternak mitra guna pemenuhan kebutuhan dalam negeri”. Kembalikan budidaya pada peternak rakyat.

4. Peningkatan Serapan Telur Peternak Rakyat

Mendorong Pemerintah untuk memperluas penyerapan telur Peternak Rakyat dalam semua program pemerintah.

5. Menjaga Ketahanan Pangan Berbasis Peternakan Rakyat

Keberlangsuangan usaha peternak rakyat merupakan bagian penting dari ketahanan pangan nasional dan tidak hanya diukur dari tersedianya pangan hari ini, tetapi juga dari kemampuan peternak rakyat untuk terus bertahan dan berproduksi. Apabila peternak rakyat terus mengalami kerugian dan berhenti berusaha, tetu akan mempengaruhi ketahanan pangan nasional.

Editorial Team

Related Article