Wagub Emil dan Sekdaprov Buka Suara Ihwal Penggeledahan KPK

Surabaya, IDN Times - Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Timur (Jatim), Emil Elestianto Dardak dan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Adhy Karyono buka suara perihal penggeledahan yang dilakukan KPK di rumah anggota DPD RI, LaNyalla Mattaliti dan Kantor KONI Jatim.
Emil memilih untuk menghormati proses yang dilakukan KPK menggeledah sejumlah tempat di Jawa Timur. "Tentu selalu menghormati proses yang berlangsung," ujarnya, Rabu (16/4/2025).
Pemprov Jatim, lanjut Emil, berkomitmen penuh mendukung penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK. "Kita berikan kerja sama yang terbaik," jelasnya. "Tapi tolong dilihat konteksnya, kadang-kadang waktu dan juga kapan itu tentu untuk melihat konteks yang dilaksanakan," tambahnya.
Di tempat terpisah, Sekdaprov Adhy menegaskan bahwa pemprov sudah memberikan hibah kepada KONI Jatim sesuai aturan. Jika ada yang belum dilaporkan, menurutnya itu menjadi kewenangan dari KONI sendiri.
"Kita memberikan hibahnya sesuai dengan aturan. Baik yang reguler maupun untuk event-event tertentu, PON, Porprov dan sebagainya," katanya usai acara di Hotel Haris Surabaya.
Adhy menyebut nominal hibah yang digelontorkan kepada KONI Jatim tiap tahunnya sebesar Rp55 miliar. "Untuk pembinaan olahraga. Kalau bonus di luar itu (Rp55 miliar)," tambahnya.
Sebelumnya, KPK menggeledah rumah milik anggota DPD RI La Nyalla Mattalitti di Surabaya, pada Senin (14/4/2025). Rumah La Nyalla digeledah terkait dengan statusnya yang pernah ada di struktur KONI Jatim.
Diketahui, La Nyalla pernah menjabat sebagai Wakil Ketua KONI Jatim 2010-2019. Namun belum dirincikan hasil dari penggeledahan tersebut.Kemudian, KPK menggeledah kantor KONI Jatim sehari setelahnya, Selasa (16/4/2025).
Kasus ini berkaitan dengan pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jatim tahun 2019-2022 dan KPK telah menetapkan 21 tersangka. Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan dari perkara yang telah menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.
Ke-21 tersangka itu terdiri atas empat tersangka penerima dan 17 tersangka pemberi. KPK menyebutkan empat tersangka penerima merupakan penyelenggara negara. Sedangkan 17 tersangka pemberi suap terdiri dari 15 orang pihak swasta dan 2 lainnya penyelenggara negara.