Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Reza Iqbal

Surabaya, IDN Times - Wakil Bupati Trenggalek, Muhammad Nur Arifin alias Cak Ipin dikabarkan menghilang lebih dari satu pekan lamanya. Terkait adanya informasi ini, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Bahtiar akan meluncurkan surat teguran kepada Arifin. Teguran ini karena ia dianggap meninggalkan tugasnya tanpa izin.

1. Harus berizin, kalaupun belum izin karena kepentingan pengobatan mendesak

IDN Times/Reza Iqbal

Bahtiar menjelaskan, peraturan perundang-undangan menyebut bahwa kepala daerah dan wakilnya diperbolehkan meninggalkan tugasnya 7-30 hari jika sudah mendapat izin gubernur maupun menteri.

"Jika tanpa izin menteri untuk gubernur dan wakil gubernur serta tanpa izin gubernur untuk bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota, jika dilakukan untuk kepentingan pengobatan yang bersifat mendesak”, terangnya, Senin (21/1).

2. Dapat dikenai sanksi

IDN Times/Reza Iqbal

Bahtiar juga menerangkan persoalan tersebut memiliki konsekuensi dikenai sanksi secara bertahap sebagaimana diatur dalam Pasal 77 ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) UU No. 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

Ayat 3, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang meninggalkan tugas dan wilayah kerja lebih dari 7 (tujuh) Hari berturut-turut atau tidak berturut-turut dalam waktu 1 (satu) bulan tanpa izin dikenai sanksi teguran tertulis oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.

Ayat 4, dalam hal teguran tertulis telah disampaikan 2 (dua) kali berturut-turut dan tetap tidak dilaksanakan, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diwajibkan mengikuti program pembinaan khusus pendalaman bidang pemerintahan yang dilaksanakan oleh Kementerian.

Dan ayat 5, dalam hal kepala Daerah mengikuti program pembinaan khusus, tugas dan kewenangannya dilaksanakan oleh wakil kepala daerah atau oleh pejabat yang ditunjuk.

3. Gubernur bisa lakukan pembinaan

IDN Times/Musthofa Aldo

 

Maka, lanjut Bahtiar, gubernur bisa melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaran pemerintahan kabupaten/kota. “Prinsipnya Kemendagri mendukung apa yang sudah dan yang akan dilakukan Gubernur Jatim, menegakkan hukum pemerintahan daerah, sebagai bentuk pembinaan dan pengawasan Gubernur kepada Wakil Bupati Trenggalek," jelasnya.

4. Bermula dari laporan Wabup Trenggalek tak ada di tempat kerjanya

IDN Times/Musthofa Aldo

Untuk diketahui, kronologi permasalahan tersebut bermula dari Gubernur Jatim, Soekarwo yang menerima surat tentang Wabup Trenggalek tidak ada di tempat, dan tidak melaksanakan tugas sebagai pejabat negara tanggal 9 sampai dengan 19 Januari 2019. Maka, Pakde Karwo mengirimkan surat ke Bupati Trenggalek, Emil Dardak agar menyampaikan laporan secara rinci.

“ Laporan ini penting untuk kemudian dilanjutkan sebagai laporan Gubernur Jatim kepada Menteri Dalam Negeri. Karena sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Pasal 77 ayat 3 disebutkan bahwa kepala daerah yang meninggalkan tugas lebih dari tujuh hari tanpa izin mendapat teguran," pungkas Bahtiar.

Editorial Team