Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Ustaz Ponpes Sidoarjo Perkosa Santriwati Sebanyak 7 Kali
Ilustrasi pencabulan (IDN Times/Shukma Sakti)
  • Seorang ustaz berinisial UJF di Ponpes Kecamatan Taman, Sidoarjo, ditangkap karena memperkosa santriwati berusia 11 tahun sebanyak tujuh kali antara September hingga Desember 2025.
  • Pelaku mengancam korban agar tidak melapor dan menjanjikan uang serta status sebagai istri kedua untuk menutupi perbuatannya.
  • UJF dijerat Pasal 81 ayat (3) UU Perlindungan Anak dan pasal terkait KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Sidoarjo, IDN Times - Perbuatan bejat kembali di pondok pesantren (ponpes). Kali ini seorang ustaz pengurus ponpes di kawasan Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo berinisial UJF (30) memperkosa santriwati yang masih berusia 11 tahun sebanyak tujuh kali. Pelaku telah ditangkap dan ditetapkam tersangka oleh Satres Perlindungan Perempuan dan Anak dan Perlindungan Pekerja dan Orang Rentan (PPA-PPO) Polresta Sidoarjo.

Kasatres PPA dan TPPO Polresta Sidoarjo, Kompol Rohmawati Lailah, mengatakan, kejadian bermula ketika korban dan teman-temannya disuruh bersih-bersih di musala pondok. Kemudian korban dipanggil oleh pelaku untuk bersih-bersih di Gudang Lantai 2 Pondok. Lalu korban ke lantai 2 dan masuk ke dalam gudang untuk bersih-bersih.

"Di sana pelaku melancarkan aksinya terhadap korban," ujarnya.

Tak hanya sekali, lanjur Rohmawati, korban dipekerkosa oleh pelaku sebanyak tujuh kali. Selama September - Desember 2025 di lantai 2 gudang pondok. "Korban diancam agar tidak melapor ke siapapun, kemudian diiming-iming uang hingga dijanjikan untuk menjadi istri kedua oleh pelaku," ungkapnya.

Terkait motifnya, Rahmawati menyebut kalau pelaku nafsu ketika melihat korban. Kini, pelaku yang telah ditetapkan tersangka terancam Pasal 81 ayat (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo Pasal 473 ayat (4) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan atau Pasal 418 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Ancaman hukumannya 12 tahun penjara," pungkasnya.

Curated For You

Editorial Team

Related Article