UINSA Dukung SE Menag Tentang Pengeras Suara Masjid

1. UINSA mendukung SE Pengeras Suara Masjid dan Musala

Rektor UINSA Surabaya, Prof. Masdar Hilmy mengatakan bahwa UINSA mendukung SE tersebut. Menurut Rektor, SE ini akan semakin memperkuat kerukunan antar umat beragama di Indonesia.
"Kami dari prespektif institusi perguruan tinggi Islam tidak kesulitan dengan surat edaran semacam ini, oleh karenanya kami sangat mendukung, karena keberadaannya itu menciptakan kerukunan umat beragama," ujarnya, Kamis (25/2/2022).
2. SE tersebut tidak melarang penggunaan pengeras suara

Masdar menilai, SE tersebut sama sekali tidak bermaksud untuk melarang umat Islam menggunakan pengeras suara dalam syiar agamanya. SE tersebut dikeluarkan hanya untuk mengatur ekspresi keberagamaan di ruang publik.
“Mengatur ekspresi keberagamaan di ruang publik sama sekali berbeda dengan pelarangan terhadap syiar agama," jelasnya.
3. Pengeras suara Masjid bisa jadi masalah bagi umat lain

Mungkin, lanjut Masdar, pengeras suara di Masjid atau Musala memang tidak bermasalah bagi umat Islam. Namun, bisa jadi pengeras suara bermasalah bagi umat lain.
"Keluhan-keluhan tersebut mungkin yang diterima Kemenag dan ditanggapi melalui SE ini. Kita harus melihat bahwa Kemenag mewakili semua umat beragama di Indonesia," jelasnya.
Ia menghimbau kepada masyarakat Indonesia agar melihat aturan ini hanya sebagai regulasi, bukan untuk menjerumuskan dalam konteks umat beragama.
"Bahwa kehadiran kebijakan negara yang diciptakan untuk kemaslahatan publik dan umat beragama," tuturnya.
Sementara itu, Ketua Pusat Studi Moderasi Beragama, Prof. Ahmad Zainul Hamdi menjelaskan, aturan semacam ini banyak diterapkan di negara lain. Seperti Mesir, Malaysia dan Arab.
"Malaysia misalnya mengatur toa untuk adzan saja, sementara di Mesir melarang pengunaan toa selama Ramadhan. Jadi sebenarnya bukan di Indonesia saja yang mengatur hal semacam ini,” tandasnya.

















