Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Ugal-ugalan, Sopir Bus di Tulungagung Kena Skorsing

Screenshoot video bus PO Harapan Jaya saat menerobos lampu merah di Tulungagung. IDN Times/ istimewa
Screenshoot video bus PO Harapan Jaya saat menerobos lampu merah di Tulungagung. IDN Times/ istimewa

Tulungagung, IDN Times - Seorang sopir PO Bus Harapan Jaya ditilang oleh anggota Satlantas Polres Tulungagung karena menerobos lampu merah dan membahayakan pengguna jalan lainnya. Sopir bernama Murni Soraya ini juga mendapatkan sanksi dari pihak bus berupa skorsing selama seminggu

1. Aksi terobos lampu merah terekam video warga

Sopir bus PO Harapan Jaya saat ditilang petugas Satlantas Polres Tulungagung. IDN Times/ istimewa
Sopir bus PO Harapan Jaya saat ditilang petugas Satlantas Polres Tulungagung. IDN Times/ istimewa

Kasatlantas Polres Tulungagung, AKP Jodi Indrawan mengatakan penilangan ini bermula dari aksi sopir bus PO Harapan Jaya, yang menerobos lampu merah di perempatan RS Lama kemarin sore. Aksi tersebut juga membahayakan pengguna jalan lainnya. Kejadian ini berhasil direkam oleh salah seorang warga yang kemudian melaporkan langsung polisi. "Kami langsung mencari keberadaan bus di garasi dan mencari sopirnya," ujarnya, kamis (13/6/2024).

2. Dilarang membawa bus selama seminggu

Sopir bus PO Harapan Jaya saat ditilang petugas Satlantas Polres Tulungagung. IDN Times/ istimewa
Sopir bus PO Harapan Jaya saat ditilang petugas Satlantas Polres Tulungagung. IDN Times/ istimewa

Polisi kemudian memberi sanksi tilang terhadap sopir tersebut. Sopir melanggar pasal 287 ayat (1) dan (2) UU No. 2 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tak hanya itu, pihak perusahaan bus juga memberi sanksi tambahan berupa skorsing selama seminggu. "Harapannya tidak ada lagi bus yang nekat menerobos lampu merah seperti ini, sehingga tidak membahayakan pengguna jalan lain maupun terjadi laka lantas," tuturnya.

3. Sanksi diharapkan beri efek jera ke sopir lain

Screenshoot video bus PO Harapan Jaya saat menerobos lampu merah di Tulungagung. IDN Times/ istimewa
Screenshoot video bus PO Harapan Jaya saat menerobos lampu merah di Tulungagung. IDN Times/ istimewa

Pemberian sanksi dari perusahaan bus ini mendapat apresiasi dari polisi. Dengan tambahan sanksi tersebut diharapkan bisa memberikan efek jera kepada sopir. Selama ini masih banyak terjadi sopir yang nekat menerobos lampu merah.

"Kami menghimbau kepada seluruh pengguna jalan khususnya pengemhdi bus yang melintas di wilayah hukum Polres Tulungagung untuk selalu mentaati aturan aturan berlalu lintas demi terciptanya kamseltibcarlantas di wilayah Kabupaten Tulungagung” pungkasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Zumrotul Abidin
EditorZumrotul Abidin
Follow Us

Latest News Jawa Timur

See More

Pandji Pragiwaksono Dilaporkan 2 Kali di Polresta Malang

13 Jan 2026, 23:05 WIBNews