Ugal-ugalan, Sopir Bus di Tulungagung Kena Skorsing

1. Aksi terobos lampu merah terekam video warga

Kasatlantas Polres Tulungagung, AKP Jodi Indrawan mengatakan penilangan ini bermula dari aksi sopir bus PO Harapan Jaya, yang menerobos lampu merah di perempatan RS Lama kemarin sore. Aksi tersebut juga membahayakan pengguna jalan lainnya. Kejadian ini berhasil direkam oleh salah seorang warga yang kemudian melaporkan langsung polisi. "Kami langsung mencari keberadaan bus di garasi dan mencari sopirnya," ujarnya, kamis (13/6/2024).
2. Dilarang membawa bus selama seminggu

Polisi kemudian memberi sanksi tilang terhadap sopir tersebut. Sopir melanggar pasal 287 ayat (1) dan (2) UU No. 2 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tak hanya itu, pihak perusahaan bus juga memberi sanksi tambahan berupa skorsing selama seminggu. "Harapannya tidak ada lagi bus yang nekat menerobos lampu merah seperti ini, sehingga tidak membahayakan pengguna jalan lain maupun terjadi laka lantas," tuturnya.
3. Sanksi diharapkan beri efek jera ke sopir lain

Pemberian sanksi dari perusahaan bus ini mendapat apresiasi dari polisi. Dengan tambahan sanksi tersebut diharapkan bisa memberikan efek jera kepada sopir. Selama ini masih banyak terjadi sopir yang nekat menerobos lampu merah.
"Kami menghimbau kepada seluruh pengguna jalan khususnya pengemhdi bus yang melintas di wilayah hukum Polres Tulungagung untuk selalu mentaati aturan aturan berlalu lintas demi terciptanya kamseltibcarlantas di wilayah Kabupaten Tulungagung” pungkasnya.



















