Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Toko Kelontong Lumajang Dirampok, Lansia Dibekap, Emas 50 Gram Raib

Toko Kelontong Lumajang Dirampok, Lansia Dibekap, Emas 50 Gram Raib
Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar. (Dok. Polres Lumajang)
Intinya Sih
  • Perampokan terjadi di toko kelontong Dusun Wonorejo, Lumajang, saat pemilik lansia hendak menutup toko; korban dibekap dan kehilangan uang Rp20 juta serta emas 50 gram.
  • Polisi menangkap dua pelaku berinisial MY dan FR, sementara dua lainnya MB dan AD masih buron; masing-masing memiliki peran berbeda dalam aksi kejahatan tersebut.
  • Hasil rampasan emas dijual sekitar Rp70 juta untuk melunasi utang dan judi online; polisi menyita barang bukti termasuk emas, pakaian pelaku, serta nota transaksi penjualan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Lumajang, IDN Times - Insiden perampokan terjadi di sebuah toko kelontong Dusun Wonorejo, Desa Kandangtepus, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang. Pemilik toko yang berusia lansia dibekap dan emas 50 gram raib.

Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Sabtu (13/6/2026) sekitar pukul 17.30 WIB. saat korban SI (60) hendak menutup toko kelontong miliknya. Kemudian dua orang pelaku yakni MY (40), FR (27) dan dua temannya datang dan berpura-pura sebagai pembeli.

Saat korban melayani, salah satu pelaku langsung memanjat etalase dan membekap korban, sementara pelaku lainnya merampas perhiasan yang dikenakan korban serta mengambil uang tunai yang tersimpan di dalam tas.

“Para pelaku sebelumnya telah melakukan pengamatan terhadap korban secara berulang kali dengan modus berbelanja di toko tersebut. Dari situ mereka mengetahui lokasi penyimpanan harta milik korban,” ujar Alex.

Akibat aksi tersebut, korban mengalami kerugian berupa uang tunai sekitar Rp20 juta dan perhiasan emas seberat kurang lebih 50 gram. Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap bahwa para pelaku memiliki peran yang berbeda-beda dalam menjalankan aksinya.

“Masing-masing tersangka memiliki peran tersendiri agar kejahatan yang dilakukan berjalan lancar,” kata Alex.

Setelah kejadian ini, pemilik toko melapor ke polisi. Polisi kemudian melakukan penyelidikan lalu menangkap FR dan MY. Sedangkan dua pelaku lain berinisial MB dan AD masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

“MY dan FR sudah berhasil kami amankan. Saat ini Satreskrim Polres Lumajang masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya, yakni MB dan AD,” ucapnya

Hasil pemeriksaan kepada pelaku, emas hasil kejahatan dijual dengan nilai sekitar Rp70 juta dan hasilnya dibagi Sebagian uang hasil kejahatan tersebut digunakan untuk melunasi utang serta memenuhi kebutuhan bermain judi online.

Selain menangkap dua tersangka, Satreskrim Polres Lumajang juga menyita sejumlah sejumlah barang bukti, di antaranya satu gelang emas, satu cincin emas, lima butir emas, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta sejumlah nota transaksi penjualan emas.

"Saat ini penyidik masih terus melakukan pengembangan kasus sekaligus memburu dua tersangka yang masih melarikan diri," pungkas AKBP Alex.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 479 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Faiz Nashrillah
EditorFaiz Nashrillah

Latest News Jawa Timur

See More