Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Eks Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali dalam sidang putusan di PN Tipikor Surabaya. Dok. Istimewa.

Sidoarjo, IDN Times - Bekas Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor divonis 4 tahun 6 bulan atas kasus korupsi pemotongan insentif ASN BPPD Sidoarjo dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya di Juanda Sidoarjo, Senin (23/12/2024). "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana selama 4 tahun 6 bulan penjara," ujar Ketua Majelis Hakim Ni Putu Sri Indayani.

Selain vonis penjara, Muhdlor juga dibebankan membayar denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp1,4 miliar subsider 1 tahun 6 bulan penjara.

"Apabila dalam waktu sebulan sejak dinyatakan inkracht dan terdakwa tidak bisa mengganti maka digantikan pidana penjara 1,5 tahun," kata hakim Ni Putu.

Masih dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa Muhdlor terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah meminta, memotong dan menyimpan uang pemotongan insentif para pegawai ASN BPPD Sidoarjo.

Editorial Team

Tonton lebih seru di