Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Bacakan Pledoi, Muhdlor Beber Prestasi Buat Bebas

Sidang pledoi eks Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhldor Ali. Dok. Istimewa.

Surabaya, IDN Times - Eks Bupati Sidoarjo yang menjadi terdakwa perkara korupsi pemotongan insentif pegawai BPPD Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali membacakan nota pemebelaan atau pledoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam sidang lanjutan di PN Tipikor Surabaya, Senin (16/12/2024).

 

Muhdlor--sapaan karibnya- membacakan sendiri materi pembelaannya di hadapan majelis hakim yang dipimpin Ni Putu Sri Indrayani. "Hati saya menangis, saya tidak menyangka bahwa ada pemotongan insentif pegawai, apalagi yang dipotong adalah pegawai rendahan, dan tidak ada yang melapor langsung kepada saya," ujarnya.

 

Menurut Muhdlor, sepanjang persidangan tidak ada bukti satupun yang mengarah ke dirinya teribat secara langsung dalam pemotongan insentif pegawai BPPD. "Lalu bukti apa yang dihadirkan sehingga saya dipisahkan dengan keluarga saya," katanya.

 

Tak hanya itu, Muhdlor sempat mengutip pribahasa 'Nila Setitik, Rusak Susu Sebelanga'. Dia menggambarkan bagaimana citranya sebagai kepala daerah rusak hanya karena perilaku anak buahnya dalam rangkaian kasus hukum yang di hadapinya.

 

"Padahal, berdasar Indeks Kinerja Utama. Alhamdulillah semua nilai baik," katanya.

 

Muhdlor menyebut indeks pembangunan infrastruktur selama dia menjabat Bupati Sidoarjo mencapai nilai 0,843 point, jauh melampaui target tahun 2026 yang ditetapkan RPJMD, sebesar 0,796. Pembangunan infrastruktur itu Flyover Aloha, Flyover Krian, Flyover Tarik, Betonisasi jalan di seluruh wilayah Sidoarjo, hingga pengembangan Alun-Alun Sidoarjo.

 

Lebih lanjut, Muhdlor membeberkan indeks kemiskinan, point realisasi tahun 2023, 5,00. Angka itu sudah mencapai target tahun 2026, waluapun tahunya hari itu masih tahun 2023. Termasuk pertumbuhan ekonomi. 

 

"Apa yang kita capai tahun 2023 dengan 6,16 point sudah mencapai target bahkan melampaui tahun 2026, yaitu sebesar 5,53," ucapnya.

 

Muhdlor juga mengungkap progres perolehan pajak semasa dia memimpin Sidoarjo. Realisasi penerimaan pajak daerah pada 2020 hanya mencapai angka Rp929 miliar, naik pada periode dia memimpin pada 2021 mencapai lebih dari Rp1 triliun. Kemudian 2022 naik lagi mencapai Rp1,215 triliun. 

 

"Dan terakhir tahun 2023 mencapai angka kurang lebih Rp1,3 triliun. Sehingga kenaikan berturut-turut sejak tahun 2020 hingga tahun 2023 lebih dari 40 persen, atau sekitar Rp373 miliar," jelasnya.

 

"Saya berharap majelis hakim membebaskan saya dari segala tuntutan hukum," harap Muhdlor menambahkan.

 

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Muhdlor dengan pidana penjara 6 tahun 4 bulan penjara dalam perkara korupsi pemotongan dana insentif pegawai BPPD Sidoarjo. Selain pidana, juga diwajibkan membayar denda Rp300 juta serta mengembalikan uang pengganti Rp1,4 miliar subsider 3 tahun penjara.

 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ardiansyah Fajar
EditorArdiansyah Fajar
Follow Us