Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Muhdlor Dituntut 6 Tahun 4 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Ajukan Pledoi

Eks Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali dalam lanjutan sidang dugaan korupsi pemotongan insentif ASN BPPD Sidoarjo. Dok. Istimewa.

Surabaya, IDN Times - Mantan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali dituntut 6 tahun 4 bulan penjara dalam perkara dugaan korupsi pemotongan dana insentif Aparatur Sipil Negera (ASN) BPPD Sidoarjo. Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Andri Lesmana dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (9/12/2024).

"Menuntut terdakwa dengan hukuman pidana 6 tahun 4 bulan," ujar Andri.

Selain pidana 6 tahun 4 bulan penjara, Muhdlor juga diwajibkan membayar denda Rp300 juta serta mengembalikan uang pengganti Rp1,4 miliar subsider 3 tahun penjara. "Terdakwa wajib membayar denda Rp300 juta dan membayar uang pengganti Rp1,4 miliar atau pidana selama 3 bulan," katanya.

Dalam dakwaan JPU, Muhdlor dianggap melanggar Pasal 12 Huruf E jo Pasal 18 UU RI 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 kesatu jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Menurut Andri, keterangan saksi-saksi selama persidangan membuktikan keterlibatan terdakwa. Di antaranya, kesaksian mantan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono dan mantan Kasubbag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo Siska Wati.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Muhdlor, Mustofa Abidin akan mengajukan pledoi atau keberatan atas tuntutan jaksa pada persidangan pekan depan. "Kami akan ajukan pledoi pekan depan, ditunggu saja," tegasnya.

Secara subjektif, pihaknya memiliki analisis tersendiri atas fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan yang tentunya berseberanga dengan pihak Jaksa Penuntut Umum. 

Diketahui, kasus ini berawal dari adanya OTT KPK di kantor BPPD Sidoarjo, 25 Januari lalu. Saat itu KPK menangkap 11 orang, termasuk mantan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono dan mantan Kassubag Umum dan Kepegawaian Siska Wati. 

Keduanya telah divonis hakim masing-masing hukuman 5 tahun dan 4 tahun penjara. Mereka terbukti memotong insentif ASN BPPD Sidoarjo 10 hingga 30 persen mulai triwulan keempat tahun 2021 sampai triwulan keempat tahun 2023 dengan total Rp8,544 miliar.

 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ardiansyah Fajar
Faiz Nashrillah
Ardiansyah Fajar
EditorArdiansyah Fajar
Follow Us