Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

10 Pegawai BPPD Bersaksi di Sidang Muhdlor, Terselip Nama Jokowi

Sidang kesaksian eks Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali. Dok. Ist.

Surabaya, IDN Times - Sebanyak 10 saksi dihadirkan dalam sidang perkara dugaan korupsi pemotongan insentif pajak di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya, Senin (28/10/2024).

Semua saksi merupakan pegawai BPPD Sidoarjo. Mereka terdiri dari Sulastri, Nur Aditiah, Rahma Fitri, Arum Nuroita, Susi Wulandari, Sudibyo, Sumanto, Cahyo, Harun, dan Fahrudin. Mereka ditanya jaksa seputar pemotongan insentif pajak di kantornya.

Mereka dimintai keterangan secara bergantian, dan menjawab seluruh pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), majelis hakim, dan pengacara terdakwa eks Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali.

Hakim Ketua, Ni Putu Sri Indayani memberikan kesempatan pada terdakwa Muhdlor untuk bertanya atau menanggapi keterangan para saksi. Muhdlor bertanya kepada para saksi. Dalam pertanyaan sempat ada nama mantan Presiden Joko 'Jokowi' Widodo. Ia juga menanyakan apakah para pegawai kenal dengan dirinya. 

"Saya pertanyaannya yang enteng-enteng saja. Semua 10  orang, tahu Pak Jokowi gak?, tahu kan, pernah punya nomornya Pak Jokowi, pernah hubungan sama Pak Jokowi, pernah komunikasi sama pak Jokowi?" tanya Muhdlor dan langsung dijawab tidak oleh para saksi.

Pertanyaan lalu dilanjutkan Gus Muhdlor pada para saksi, terkait dirinya. "Tahu saya gak? ada yang punya nomor saya?, ada yang pernah ngomong sama saya?" tanyanya. "Pernah WA WA an sama pak bupati?" timpal hakim Ni Putu.

Para saksi pun menjawab secara serempak bahwa mereka tidak pernah berkomunikasi dengan Bupati Muhdlor sebelumnya.

Pertanyaan Gus Muhdlor terkait dengan Jokowi pun sempat membuat pengunjung sidang tertawa. Namun, sidang kembali dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan para saksi yang dicecar pertanyaan oleh hakim anggota.

Diketahui, kasus ini berawal dari adanya OTT KPK di kantor BPPD Sidoarjo, 25 Januari lalu. Saat itu KPK mengamankan 11 orang, termasuk mantan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono dan mantan Kassubag Umum dan Kepegawaian Siska Wati. 

Keduanya telah divonis hakim masing-masing hukuman 5 tahun dan 4 tahun penjara. Mereka terbukti memotong insentif ASN BPPD Sidoarjo 10 hingga 30 persen mulai triwulan keempat tahun 2021 sampai triwulan keempat tahun 2023 dengan total Rp8,544 miliar.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ardiansyah Fajar
EditorArdiansyah Fajar
Follow Us