Malang, IDN Times - Kepolisian Resort Kota Malang Kota menetapkan tiga orang mahasiswa yang dituduh melakukan aksi vandalisme. Polisi menyebut ketiganya melakukan aksi di beberapa lokasi seperti Jalan LA Sucipto, Pertigaan Jalan Tenaga, Jalan Achmad Yani Utara, Jalan Jaksa Agung Suprapto dan Underpass Karanglo.
"Pengembangan atas kasus ini masih terus dilakukan," kata Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata, Rabu (22/4). Sebaliknya, penetapan tersangka tersebut disayangkan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya. Mereka menilai tuduhan yang dilayangkan polisi samar.