Surabaya, IDN Times - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) 2025. Bagi buruh atau pekerja yang THR-nya tidak dibayarkan, bisa melapor ke posko tersebut.
Kordinator Tim Posko THR 2025, Ahmad Roni mengatakan, THR merupakan hak pekerja atau buruh yang wajib dipenuhi oleh pengusaha sebagaimana diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
"Pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih mendapatkan THR sebesar satu bulan upah. Sedangkan pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja mulai dari 1 (satu) bulan secara terus-menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, maka mendapatkan THR dengan besaran proporsional yaitu perhitungan masa kerja per 12 kali satu bulan upah," ujarnya, Selasa (4/3/2025).
Bahkan, terhadap buruh atau pekerja yang putus hubungan kerja terhitung sejak 30 hari sebelum jatuh tempo hari raya keagamaan berhak atas THR. Pemberian THR bagi pekerja atau buruh menjadi hak yang sangat penting dalam merayakan hari raya keagamaan bersama dengan keluarga.
"Oleh karena itu pengusaha diharapkan memberikan hak THR kepada pekerja atau buruh secara tepat waktu," katanya.
Roni mengatakan, masyarakat yang merasa tidak mendapatkan haknya bisa melapor dengan datang langsung ke posko atau mengadu melalui nomor telpon +62 878-5154-7061. Nantinya, laporan tersebut akan segera ditindak lanjuti .
"Kami kemudian akan melakukan peringatan atau somasi kepada perusahaan yang melakukan pelanggaran, bila sampai pada waktu yang ditentukan tidak ada pembayaran maka kami akan melakukan pelaporan kepada pengawas ketenagakerjaan," ujarnya.
Pihaknya menjamin akan merahasiakan identitas dari pengadu sebagai bentuk perlindungan. Ketika pengadu sudah terkumpul banyak, pihaknya akan berkordinasi dengan pengawas ketenagakerjaan.
"Kami akan meminta data dari perusahaan yang kami adukan untuk kami kroscek sendiri, kami juga tidak percaya dengan pengawas ketenagakerjaan apakah akan melakukan perlindungan atau tidak, bisa jadi kemudian identitas itu diberikan kepada perusahaan dan kemudian dilakukan penindakan, entah itu PHK atau tekanan dan sebagainya," tutur dia.
Roni mengakui, selama 15 tahun posko tersebut ada, tingkat keberhasilan masih dikatakan kurang. Hal ini ada dua faktor. Faktor pertama dari perusahaan yang sering kali mangkir ketika dimintai pertanggungjawabannya.
"Selama ini yang kita hadapi, perusahaan tidak mau tahu, dipanggil tidak mau tahu, ataupun dipanggil tetapi lama penyelesaiannya, itu berdampak pada buruh. Hak THT ini seharusnya bisa dinikari sebelum hari raya, ini malah dibayarnya tiga atau tiga bulan setelah hari raya," ujarnya.
Faktor kedua adalah dari pemerintah dalam hal ini pengawas ketenagakerjaan. Mereka tidak melakukan tindakan tegas ketika ada aduan terkait THR.
"Selama ini tidak ada tindakan yang tegas, jadi ketika ada perusahaan yang sampai hari raya itu tidak membayar, akan dilakukan pemanggilan saja, kroscek dan sebagainya, ketika dikatakan melanggar malah dilakukan perundingan, hanya itu saja tidak ada sanksi tegas," pungkas dia.
