Usaha di Perkampungan Surabaya Diperketat, Harus Punya Legalitas

- Pemerintah Kota Surabaya memperketat izin usaha di kawasan perkampungan, mewajibkan setiap pelaku usaha memiliki legalitas sesuai peruntukan wilayah.
- Wali Kota Eri Cahyadi menegaskan usaha tanpa izin di area permukiman akan ditutup jika menimbulkan gangguan bagi warga sekitar.
- Pemkot mengajak masyarakat berkolaborasi dengan ASN pendamping serta RT/RW untuk mengawasi dan memastikan legalitas tempat usaha di lingkungan masing-masing.
Surabaya, IDN Times - Kegiatan usaha di perkampungan Kota Surabaya diperketat. Pemilik usaha diharuskan untuk mengantongi legalitas.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan kawasan permukiman tidak diperuntukkan bagi kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan gangguan bagi masyarakat sekitar. Menurutnya, setiap kegiatan usaha harus berjalan sesuai dengan peruntukan kawasan
"Jadi setiap tempat usaha itu harus sesuai dengan peruntukannya. Kalau di daerah pemukiman, maka tidak boleh digunakan untuk usaha kecuali untuk rumah kos seperti itu, tapi tidak untuk usaha yang menyebabkan masalah atau mengganggu masyarakat di sekitarnya," ujar Eri, Jumat (17/6/2026).
Karena itu, Eri memastikan tempat usaha yang berada di kawasan permukiman tanpa mengantongi izin tidak akan diperbolehkan beroperasi. "Jadi saya pastikan, kalau mereka ada di tempat pemukiman, tidak memiliki izin maka harus ditutup," tegasnya.
Untuk mendukung hal tersebut, Pemkot Surabaya mengajak masyarakat ikut berperan aktif melakukan pengawasan terhadap keberadaan tempat usaha di lingkungan masing-masing. Warga diminta berkoordinasi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pendamping maupun pengurus RT/RW.
"Karena itu saya nyuwun tolong (minta tolong) kepada warga Surabaya kalau di dalam lingkungannya, di dalam kampungnya, ada tempat usaha, tolong segera tanyakan kepada Satu ASN Satu Pendamping di setiap RW, dan lurah camatnya untuk menanyakan apakah ada izinnya diperbolehkan atau tidak," ujarnya.
Menurutnya, pengawasan terhadap kesesuaian lokasi usaha membutuhkan kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat. "Maka saya butuh ketegasan dari warga, butuh kolaborasi dengan RT/RW untuk memastikan tempat usaha harus berada sesuai dengan peruntukannya," katanya.
Eri menegaskan langkah penutupan akan dilakukan apabila usaha tersebut terbukti melanggar ketentuan dan mengganggu kenyamanan warga. "Maka kita harus tutup tempat usaha itu agar tidak mengganggu masyarakat yang ada di sekitarnya," pungkas dia.


















