Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Terpicu Hoaks, Pria di Malang Bacok Tetangga
Ilustrasi pembacokan. (IDN Times/Mia Amalia)
  • Seorang pria di Malang bernama Mohammad Soleh dibacok tetangganya, AZ, di teras rumahnya akibat terpengaruh isu hoaks yang menyesatkan.
  • Pelaku AZ ditangkap polisi setelah penyelidikan dan mengaku menyerang karena emosi mendengar kabar palsu bahwa korban akan mencelakainya.
  • AZ resmi jadi tersangka dan dijerat Pasal 466 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Malang, IDN Times - Nasib sial dialami oleh Mohammad Soleh (39) warga Dusun Boro, Desa Sidodadi, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang. Pasalnya ia tiba-tiba dibacok tetangganya sendiri, AZ (32), yang terpengaruh kabar tidak benar tentang korban.

1. Kronologi pria di Malang bacok tetangga karena isu hoaks

Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar. (Dok. Humas Polres Malang)

Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar menceritakan jika kejadian ini terjadi pada Kamis (16/4/2026) di teras rumah korban. Saat korban hendak memasukkan sepeda motor ke dalam rumah, tiba-tiba AZ datang sambil berteriak dan langsung menyerang korban menggunakan sebilah caluk.

"Sebenarnya Korban sempat menangkis serangan tersebut, namun tetap mengalami luka sobek pada jari kelingking tangan kanan akibat sabetan senjata tajam. Warga sekitar yang mengetahui kejadian tersebut langsung berupaya melerai," terangnya saat dikonfirmasi pada Selasa (5/5/2026).

Kasus ini kemudian dilaporkan ke pihak Polsek Lawang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Pasalnya korban harus menjalani pemulihan di rumah sakit karena luka yang cukup serius.

2. Motif pelaku melakukan penyerangan ini karena isu hoaks

Ilustrasi hoaks (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Bambang mengungkapkan jika petugas akhirnya menangkap AZ pada Rabu (29/4/2026) malam setelah melalui serangkaian penyelidikan. Dari hasil pemeriksaan, ternyata motif pelaku melakukan aksi ini karena emosi setelah mendengar kabar bahwa korban akan mencelakainya.

"Motif sementara karena pelaku terprovokasi isu atau kabar yang tidak benar. Sehingga melakukan tindakan secara spontan," jelasnya.

3. AZ terancam hukuman 5 tahun penjara

Barang bukti caluk yang digunakan membacok korban. (Dok. Humas Polres Malang)

Lebih lanjut, Bambang menyampaikan jika AZ kini telah ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 466 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan. Ia akan diancam dengan hukuman penjara maksimal selama 5 tahun.

"Kami turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis caluk bergagang kayu, pakaian korban, serta rekaman video kejadian. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpancing isu yang belum tentu benar, serta menyelesaikan permasalahan dengan cara yang bijak dan tidak melanggar hukum," pungkasnya.

Editorial Team