Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Termakan Isu Santet, Pria Sampang Habisi Seorang Kakek

IDN Times/Musthofa Aldo

 

Sampang, IDN Times - Satreskrim Polres Sampang akhirnya mengungkap misteri pembunuhan terhadap seorang kakek bernama Sarijan. Seorang pria bernama Hori (28) ditangkap karena diyakini sebagai pelaku pembunuhan tersebut.

Hori diciduk di rumahnya, Desa Marbatoh, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang. "Ditangkap hari Minggu lalu," kata Kasatreskrim Polres Sampang, AKP Heri Kusnanto, Rabu (12/12).

1. Hori tak sendiri

Ilustrasi penusukan. (IDN Times/Reza Iqbal Ghafari)

Penangkapan Hori akan menyibak tabir motif pembunuhan Sarijan. Kakek 60 tahun yang sehari bekerja sebagai penjaga sekolah itu ditemukan tewas mengenaskan di tengah jalan Dusun Tejateh pada 8 Desember lalu.

Heri menyebut Hori merupakan salah satu eksekutor korban. Namun Sarijan tak dihabisi sendirian, ada satu tersangka lain berinisial S yang saat ini buron dan telah dimasukkan dalam daftar DPO. "Motifnya isu santet," tutur Heri.

2. Berawal dari meninggalnya sang guru

IDN Times/Musthofa Aldo

Ceritanya, Hori dan S punya seorang guru meninggal dunia beberapa Minggu lalu. Kematiannya dianggap tidak wajar. Kedua pelaku menduga sang guru kena santet. Entah bagaimana mulanya, desas-desus yang menyebar menyebut Sarijanlah yang menyantet sang guru.

3. Pelaku mencegat korban dan langsung menghabisinya

Ilustrasi penikaman (IDN Times/Reza Iqbal Ghafari)

Hori dan S yang termakan isu pun mencegat Sarijan. Dengan membabi buta, ia menganiaya korban hingga tewas dengan sekujur luka di badan.

Sarijan mengalami luka lebam akibat benda tumpul atau benda tajam pada muka, luka robek pada dahi, robek pada pelipis kanan dan kiri, robek pada bawah dagu, robek pada leher kanan dan kiri.

4. Terancam 15 tahun penjara

IDN Times/Sukma Shakti

 

Heri mengatakan bahwa kepolisian setempat masih terus mendalami motif pelaku. "Tersangka masih terus diperiksa untuk mengungkap motif dan pelaku lain," ungkap Heri Kusnanto.

Atas perbuatannya, Hori dijerat dengan pasal 170 subsider pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Ancamannya 15 tahun penjara. Selain menangkap Hori, polisi juga menyita barang bukti berupa pisau yang masih ada bercak darahnya.

 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Faiz Nashrillah
EditorFaiz Nashrillah
Follow Us