Terlilit Utang dan Judol, Alasan Keponakan di Gempol Habisi Tantenya

- Kepolisian mengungkap motif pembunuhan lansia Mirzah (62) warga Dusun Patuk, Desa Gempol, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan yang dihabisi keponakannya MF (27).
- Pelaku ingin mengambil harta milik tantenya untuk membayar utang dan judi online.
- Pelaku direncanakan sejak dua bulan lalu dan berhasil ditangkap dalam waktu kurang dari 24 jam setelah aksinya.
Surabaya, IDN Times - Kepolisian mengungkap motif pembunuhan lansia Mirzah (62) warga Dusun Patuk, Desa Gempol, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan yang dihabisi keponakannya MF (27). Alasan pelaku karena ingin mengambil harta milik tantenya, untuk membayar utang dan judi online (judol).
“Motif pelaku adalah sakit hati akibat ucapan korban yang tidak lain masih tante dari pelaku dan ingin menguasai hartanya untuk membayar utang serta bermain judi online,” ujar Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Jules Abraham Abast, Selasa (15/7/2025). Jules mengungkap bahwa pembunuhan ini telah direncanakan pelaku MF sejak dua bulan lalu. “Bahkan sekitar dua minggu lalu sudah sempat ingin melancarkan aksinya, namun urung dilakukan karena saat itu ada anak korban,” ungkapnya.
Namun, lanjut Jules, pelaku baru melancarkan aksinya pada pukul 08.30 WIB, Senin (14/7/2025). Mulanya, sekitar pukul 07.30 WIB, MF pamit dari rumah kepada keluarganya dengan alasan hendak mengikuti interview kerja. Ia menggunakan sepeda motor Honda Beat miliknya, kemudian menitipkan motor tersebut di rumah kakaknya.
Setelah itu, pelaku berjalan kaki menuju warung kopi di bawah flyover Jalan Tol Surabaya-Gempol. Di sana, MF bertemu dengan temannya dan kemudian mereka menuju rumah korban secara berboncengan tiga menggunakan sepeda motor.
Sesampainya di rumah korban, MF berpura-pura berbincang dan mengalihkan perhatian korban. Ketika korban lengah, pelaku langsung melakukan penganiayaan dengan senjata tajam, menusuk bagian perut korban lebih dari satu kali. Karena korban masih sempat bergerak dan hendak meminta pertolongan, MF kembali menyerang dan menusuk bagian leher korban hingga korban terjatuh dan meninggal dunia.
Setelah memastikan korban tewas, pelaku mengganti bajunya yang berlumuran darah dengan baju milik anak korban. MF juga membawa kabur mobil Honda CRV milik korban, lengkap dengan BPKB mobil CRV dan BPKB motor Honda Vario, serta STNK milik korban.
“Pelaku kemudian membawa mobil CRV tersebut ke sebuah showroom untuk dijual. Namun pemilik showroom meminta identitas, dan pelaku tidak berani memberikannya, lalu kabur meninggalkan showroom,” kata Jules.
Usai gagal menjual mobil, pelaku menuju ke kawasan pujasera arah Porong dan bertemu kembali dengan temannya. Pelaku kemudian pulang menggunakan layanan transportasi daring. Tapi aksinya ini langsung terdeteksi polisi. Tak sampai 24 jam, pelaku ditangkap Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim.
Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu bilah pisau dapur yang digunakan pelaku untuk menghabisi korban, satu unit mobil Honda CRV milik korban, satu unit sepeda motor Honda Beat hitam milik pelaku, BPKB mobil CRV dan BPKB motor Honda Vario milik korban, STNK, serta baju pelaku yang terkena darah korban.
Atas perbuatannya, polisi disangkakan dengan pasal 340 KUHP pembununan berencana subsider pasal 338 KUHP tentang pembunuhan jo Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. "Ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup," pungkas Jules.