Terlilit Pinjol, Perempuan di Tulungagung Gelapkan Uang Perusahaan

Tulungagung, IDN Times - Terjerat pinjol, seorang karyawan di Tulungagung nekat gelapkan uang perusahaanya. Tersangka diketahui berinsisial R (31), warga Desa Sobontoro, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung. Dari hasil pemeriksaan tersangka menggelapkan uang perusahaan hingga Rp 720 juta. Penggelapan ini dilakukan tersangka dalam 2 tahun terkahir mulai September 2022 hingga Februari 2024.
1. Kasus telah dilimpahkan ke Kejaksaan
Kasi Intelijen, Kejari Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti mengatakan kasus ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan beberapa waktu lalu. Selama pelimpahan tahap II ini, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa mulai dari pemeriksaan kesehatan, hingga pemeriksaan untuk mendapatkan keterangan dari tersangka. Rencananya dalam waktu dekat, pihaknya akan segera menyelesaikan berkas perkara ini agar segera bisa disidangkan.
"Kami menerima pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti kasus dugaan penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh tersangka perempuan berinisial R," ujarnya, Senin (4/11/2024).