Terkuak! Fakta di Balik Gagal Bayar Koperasi MSI di Magetan

Magetan, IDN Times – Kasus gagal bayar Koperasi Mitra Sejahtera Indonesia (MSI) di Magetan akhirnya memasuki babak baru. Dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Komisi B DPRD Magetan pada Jumat (2/5/2025), terungkap sederet pelanggaran serius yang mengguncang kepercayaan ribuan anggotanya. Total dana sebesar Rp43 miliar dari 16.385 anggota hingga kini masih tertahan, sementara fakta-fakta mengejutkan mulai tersingkap ke publik.
1. Laporan keuangan diduga palsu, aset tersisa Rp700 juta

Selama bertahun-tahun, koperasi ini dikenal “sehat” secara administrasi. Laporan tahunan dan Rapat Anggota Tahunan (RAT) tetap dijalankan, bahkan koperasi mengklaim meraih laba hingga Rp500 juta per bulan. Namun, temuan Polres Magetan membongkar kenyataan sebaliknya.
"Koperasi ini sudah mengalami kerugian sejak 2021. Defisitnya bisa sampai Rp1 miliar per bulan,” ujar Iptu Dedy Nurawan dari Polres Magetan yang turut hadir dalam RDP.
Dari aset yang sebelumnya diklaim sebesar Rp4–5 miliar, ternyata kini hanya tersisa sekitar Rp700 juta. Banyak aset telah diagunkan ke bank lain dan sebagian besar dana hilang akibat penggelapan internal serta agunan bermasalah.
2. Skema mirip ponzi, dana baru tutupi kewajiban lama

Sementara itu Ketua Komisi B DPRD Magetan, Hj. Rita Haryati, usai memintai keterangan dari pimpinan dan management MSI, menyimpulkan kuat dugaan bahwa MSI menjalankan pola seperti skema Ponzi.
Dana dari anggota baru dipakai untuk membayar simpanan anggota lama serta bonus karyawan. “Tidak ada hasil usaha yang jelas. Sistemnya hanya memutar dana dari satu ke yang lain,” ungkap Rita.
Sejak pergantian manajemen pada 2019, pengawasan internal koperasi nyaris nihil. Pengawas hanya menandatangani laporan tanpa verifikasi nyata.
"Bahkan tercatat aset senilai Rp700 juta berpindah tanpa kejelasan. Sementara, penggelapan dana oleh oknum karyawan diperkirakan mencapai Rp2,5 miliar," kata Rita.
Bendahara MSI mengakui bahwa dalam tiga tahun terakhir koperasi mengalami kerugian total sebesar Rp23 miliar. "Dana itu habis tersedot untuk bagi hasil, gaji 70 karyawan, serta pembangunan kantor pusat dan cabang," imbuhnya.
Ironisnya, bunga deposito yang dijanjikan mencapai 1,1–1,2% per bulan, dengan bonus 2% dari penutupan dana. Iming-iming keuntungan tinggi ini diduga menjadi salah satu daya tarik bagi ribuan anggota untuk bergabung.
3. DPRD desak pengembalian dana dan tindakan tegas

Anggota Komisi B DPRD Magetan, dari Fraksi NasDem Marga Dwi Setiawan, meminta Dinas Koperasi serius mengawal proses pengembalian dana anggota. Ia juga menolak opsi pailit sebagai jalan keluar cepat.
"Kami ingin negara hadir, bukan membiarkan dana masyarakat hilang begitu saja,” tegasnya.
Ia juga mendesak agar perekrutan anggota baru dihentikan, dan pengurus koperasi diminta kooperatif dalam proses hukum. Langkah pengamanan juga diminta ditingkatkan untuk menjaga kondusifitas wilayah, mengingat besarnya jumlah korban yang terdampak.
"Ini persoalan serius. Kami minta pengurus terbuka dan semua pihak bersikap kooperatif,” Marga memungakasi.
Untuk diketahui, Dinas Koperasi menyatakan telah membuka posko pengaduan di 10 kantor cabang MSI dan bekerja sama dengan Polres Magetan. Masyarakat diimbau tidak terprovokasi isu liar dan menyerahkan proses hukum kepada pihak berwenang.