Malang, IDN Times - Terdakwa kasus kepemilikan ikan Aligator, Piyono (61), menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang pada Senin (9/9/2024). Sidang dimulai sekitar pukul 15.54 WIB, ia tampak didampingi keluarga besarnya.
Isak tangis keluarga pecah saat Piyono divonis bersalah sehingga dihukum 5 bulan penjara dan denda Rp5 juta subsider 1 bulan penjara. Ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu 8 bulan penjara dengan denda Rp10 juta subsider 2 bulan penjara.