Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Doorstop usai sidang kode etik profesi Polri yang dijalani Bripda Randy. IDN Times/Ardiansyah Fajar.

Surabaya, IDN Times - Bripda RB dipastikan bersalah setelah menjalani sidang kode etik profesi Polri di Ruang Sidang Bidang Propam Polda Jatim pada Kamis (27/1/2022). Atas dasar itu, ia direkomendasikan untuk dipecat dari anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

1. Ada 9 saksi yang dihadirkan mulai dari keluarga Bripda RB dan NW, diputuskan PTDH

Doorstop usai sidang kode etik profesi Polri yang dijalani Bripda RB. IDN Times/Ardiansyah Fajar.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, dalam persidangan ini ada sebanyak sembilan saksi dihadirkan. Termasuk keluarga Bripda RB serta keluarga NW yang merupakan korban dalam kasus aborsi ini. Bripda RB dinyatakan melanggar Pasal 7 Ayat 1 huruf b dan Pasal 11 huruf c Peraturan Kapolri 14 Tahun 2011.

"Hasil putusannya PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat), kita proses adminsitrasinya," ujarnya saat ditemui di depan Ruang Sidang Bidpropam Polda Jatim usai sidang.

2. Proses pidana Bripda RB akan berlanjut di Ditreskrimum Polda Jatim

Editorial Team

Tonton lebih seru di