Tenang, Pasien COVID-19 Masih Bisa Nyoblos di Pilkada 2020

Surabaya, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur (Jatim) sudah menyiapkan teknis pemungutan suara untuk Pilkada serentak pada 9 Desember 2020. Nah, salah satu yang menjadi fokus ialah para pemilih yang sedang isolasi diri lantaran positif COVID-19. Mengingat pemilihan tahun ini digelar di tengah pandemik corona.
1. Ada TPS khusus di rumah sakit bagi yang rawat inap

Ketua KPU Jatim, Choirul Anam mengatakan, pihaknya akan mendata terlebih dahulu jumlah pasien yang sedang dirawat di rumah sakit baik yang COVID-19 maupun tidak. Nantinya, akan disiapkan Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus di tiap rumah-rumah sakit.
"Bagi warga yang sedang dirawat inap di RS, mereka juga masih bisa menggunakan hak suara mereka di Pilkada serentak pada 9 Desember 2020," ujar Anam.
2. Petugas jemput bola berikan hak suara ke pemilih yang jalani isolasi COVID-19
.jpg)
Sementara bagi pasien COVID-19 yang menjalani isolasi mandiri di rumah, KPU akan menerjunkan petugas khusus untuk melakukan jemput bola. Petugas tersebut disiapkan baju azmat untuk bisa masuk ke dalam rumah memberikan hak suara bagi pemilih yang sedang isolasi mandiri.
"Mereka yang juga menjalani isolasi di rumah sakit maupun isolasi mandiri. KPU akan koordinasi dengan rumah sakit, sehingga petugas di TPS bisa mengambil hak suara mereka," kata Anam.
3. KPU tetapkan 18.615.191 DPT

Sekadar diketahui, KPU telah menetapkan 18.615.191 Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pilkada 2020 yang tersebar di 19 kabupaten/kota di Jatim. Berdasarkan jadwal yang juga ditetapkan KPU, pemungutan suara akan digelar serentak pada 9 Desember 2020. Tentunya pemilihan kali ini lebih ketat. Karena petugas TPS, saksi dan pemilih wajib mematuhi protokol kesehatan COVID-19.