Tanggapan Polres Batu Terkait Laporan Balik Tersangka TPKS

Polisi konfirmasi laporan balik tersangka TPKS
Kasus TPKS tidak bisa diselesaikan secara restorative justice
Keluarga SY yang melaporkan keluarga SA
Malang, IDN Times - Seorang PNS di Kota Batu yang menjadi tersangka kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), SY (57) melaporkan balik keluarga korban SA (16). Tersangka melaporkan balik keluarga SA atas tuduhan pemerasan dan penipuan.
1. Polisi tegaskan laporan ini tidak akan menggugurkan pidana utamanya

Kasatreskrim Polres Batu, Iptu Joko Supriyanto membenarkan jika SY memang melaporkan balik keluarga SA. Ia juga membenarkan kalau laporan ini telah diproses oleh pihak Satreskrim Polres Batu. Tapi ia menegaskan kalau laporan ini tidak akan menggugurkan pidana utamanya.
"Apapun laporannya tidak akan menggugurkan pidana utamanya, setiap laporan masyarakat kita tindak lanjuti. Cuman kan karena pihak pengacara membuat statement yang gaduh saja," terangnya saat dikonfirmasi pada Jumat (15/8/2025).
Laporan SY ini sendiri terkait uang Rp5 juta yang dia berikan kepada keluarga SA. Uang ini diberikan agar kasus TPKS ini bisa diselesaikan secara restorative justice.
2. Polisi tegaskan kasus TPKS tidak bisa diselesaikan secara restorative justice

Joko dalam kesempatan tersebut menegaskan kalau kasus TPKS tidak bisa diselesaikan secara restorative justice. Sama seperti kasus pembunuhan yang juga tidak bisa diselesaikan secara restorative justice.
"Saya yakin gak akan pengaruh pidana pokoknya. Pencabulan atau TPKS tidak bisa dilakukan restorative justice, yang melaporkan bisa siapa saja," jelasnya.
3. Joko mengungkapkan kalau yang melaporkan keluarga SA adalah keluarga SY

Yang jadi pertanyaan juga adalah siapa yang membuat laporan yang menjerat keluarga SA, pasalnya SY saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah mendekam di penjara. Joko mengungkapkan kalau yang melaporkan adalah keluarga SY.
"Terlapor ini kan belum tahu, indikasinya ke Ketua RT/RW. Yang melaporkan atas nama keluarga yang bersangkutan (tersangka) SY," pungkasnya.
















