Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Tanggapan Polres Batu Terkait Laporan Balik Tersangka TPKS

Tanggapan Polres Batu Terkait Laporan Balik Tersangka TPKS
Kasatreskrim Polres Batu, Iptu Joko Supriyanto. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)
Intinya Sih

  • Polisi konfirmasi laporan balik tersangka TPKS

  • Kasus TPKS tidak bisa diselesaikan secara restorative justice

  • Keluarga SY yang melaporkan keluarga SA

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Malang, IDN Times - Seorang PNS di Kota Batu yang menjadi tersangka kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), SY (57) melaporkan balik keluarga korban SA (16). Tersangka melaporkan balik keluarga SA atas tuduhan pemerasan dan penipuan.

1. Polisi tegaskan laporan ini tidak akan menggugurkan pidana utamanya

Kasatreskrim Polres Batu, Iptu Joko Supriyanto. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)
Kasatreskrim Polres Batu, Iptu Joko Supriyanto. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Kasatreskrim Polres Batu, Iptu Joko Supriyanto membenarkan jika SY memang melaporkan balik keluarga SA. Ia juga membenarkan kalau laporan ini telah diproses oleh pihak Satreskrim Polres Batu. Tapi ia menegaskan kalau laporan ini tidak akan menggugurkan pidana utamanya.

"Apapun laporannya tidak akan menggugurkan pidana utamanya, setiap laporan masyarakat kita tindak lanjuti. Cuman kan karena pihak pengacara membuat statement yang gaduh saja," terangnya saat dikonfirmasi pada Jumat (15/8/2025).

Laporan SY ini sendiri terkait uang Rp5 juta yang dia berikan kepada keluarga SA. Uang ini diberikan agar kasus TPKS ini bisa diselesaikan secara restorative justice.

2. Polisi tegaskan kasus TPKS tidak bisa diselesaikan secara restorative justice

Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)

Joko dalam kesempatan tersebut menegaskan kalau kasus TPKS tidak bisa diselesaikan secara restorative justice. Sama seperti kasus pembunuhan yang juga tidak bisa diselesaikan secara restorative justice.

"Saya yakin gak akan pengaruh pidana pokoknya. Pencabulan atau TPKS tidak bisa dilakukan restorative justice, yang melaporkan bisa siapa saja," jelasnya.

3. Joko mengungkapkan kalau yang melaporkan keluarga SA adalah keluarga SY

Kasatreskrim Polres Batu, Iptu Joko Supriyanto. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)
Kasatreskrim Polres Batu, Iptu Joko Supriyanto. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Yang jadi pertanyaan juga adalah siapa yang membuat laporan yang menjerat keluarga SA, pasalnya SY saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah mendekam di penjara. Joko mengungkapkan kalau yang melaporkan adalah keluarga SY.

"Terlapor ini kan belum tahu, indikasinya ke Ketua RT/RW. Yang melaporkan atas nama keluarga yang bersangkutan (tersangka) SY," pungkasnya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Zumrotul Abidin
EditorZumrotul Abidin

Latest News Jawa Timur

See More