Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Tak Terima Vonis Hakim, Terdakwa Mutilasi di Kediri Ajukan Banding

Kab. Kediri
Tak Terima Vonis Hakim, Terdakwa Mutilasi di Kediri Ajukan Banding
Terdakwa membawa koper merah berisi potongan jenazah korban. IDN Times/istimewa

  • Terdakwa mengajukan banding atas vonis hukuman penjara seumur hidup

  • Putusan dianggap tak cerminkan keadilan oleh tim kuasa hukum

  • Siapkan memori banding atas putusan majelis hakim setelah resmi mendaftarkan banding

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Kediri, IDN Times –Terdakwa kasus mutilasi di Kediri, Rohmad Tri Hartanto (32) resmi mengajukan bandingan atas vonis hukuman penjara seumur hidup yang diterimanya. Dalam persidangan yang dilakukan beberapa waktu lalu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Kediri menjatuhkan vonis penjara seumur hidup. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman mati terhadap terdakwa.

  1. 1. Terdakwa divonis hukuman penjara seumur hidup

    Kuasa hukum terdakwa, Mohammad Rofian. IDN Times/istimewa
    Kuasa hukum terdakwa, Mohammad Rofian. IDN Times/istimewa

    Kuasa hukum terdakwa Mohammad Rofian mengatakan banding ini diajukan atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri yang sebelumnya menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup kepada terdakwa Rohmad Tri Hartanto. Pihaknya memanfaatkan masa tenggang waktu yang diberikan undang-undang untuk mengajukan banding.

    “Kalau kemarin di persidangan kita menyatakan pikir-pikir, nah di dalam KUHP proses upaya hukum itu ada jangka waktu 7 hari. Sebelum tenggat tersebut berakhir, kita resmi menyatakan banding,” ujarnya, Selasa (15/9/2025).

  2. 2. Putusan dianggap tak cerminkan keadilan

    Terdakwa saat ditangkap polisi. IDN Times/istimewa
    Terdakwa saat ditangkap polisi. IDN Times/istimewa

    Rofian menjelaskan bahwa alasan pengajuan banding didasari hasil kajian tim kuasa hukum terhadap putusan majelis hakim. Menurutnya, putusan tersebut dianggap tidak mencerminkan rasa keadilan. Majelis hakim menilai adanya dendam dipicu oleh ucapan korban yang menghina anak terdakwa saat berada di hotel. Namun, menurut fakta persidangan, terdakwa tidak membawa alat apapun ke hotel.

    “Dalam halaman 121 salinan putusan disebutkan terdakwa melakukan pembunuhan berencana karena dilatarbelakangi dendam. Padahal, antara terdakwa dan korban sebelumnya memiliki hubungan khusus. Terdakwa ingin mengakhiri hubungan itu, tetapi korban justru ingin tetap bersama Rohmad,” jelasnya.

  3. 3. Siapkan memori banding atas putusan majelis hakim

    Kuasa hukum terdakwa, Mohammad Rofian. IDN Times/istimewa
    Kuasa hukum terdakwa, Mohammad Rofian. IDN Times/istimewa

    Tim kuasa hukum menilai pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana tidak terpenuhi. Mereka berpendapat pasal yang seharusnya dikenakan adalah 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian atau pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Setelah resmi mendaftarkan banding, tim kuasa hukum memiliki waktu 7 hari untuk menyusun dan mengajukan memori banding yang saat ini telah dipersiapkan. "Selanjutnya kami akan menandatangani akta banding," pungkasnya.

  4. 4. Lakukan mutilasi terhadap korban di hotel

    Potongan jenazah korban saat dievakuasi polisi. IDN Times/istimewa
    Potongan jenazah korban saat dievakuasi polisi. IDN Times/istimewa

    Sebelumnya, kasus ini sempat menghebohkan publik setelah peristiwa pembunuhan terjadi di sebuah hotel di Kota Kediri pada Januari 2025. Korban, Uswatun Khasanah (29), warga Kabupaten Blitar yang juga teman dekat terdakwa, ditemukan tewas dengan cara tragis. Tubuhnya termutilasi menjadi beberapa bagian yang dibuang dalam koper merah di sejumlah daerah. Mulai Kabupaten Ngawi, Kabupaten Trenggalek dan Ponorogo.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share Article
Topics
Editorial Team

Related Articles

See More