Sidoarjo, IDN Times - Sugiri Sancoko divonis 6 tahun 6 bulan penjara atas kasus tindak pidana korupsi berupa suap, gratifikasi, serta jual-beli jabatan dan proyek RSUD dr. Harjono Pemerintah Kabupaten Ponorogo. Vonis dibacakan di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Surabaya, Jumat (14/8/2026).
Pantauan IDN Times, Sugiri tampak mengenakan pakaian batik. Ia diadili bersama dua terdakwa lainnya, Agus Pramono dan Yunus Mahatma.
Dalam perkara ini, Sugiri dijerat dengan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, majelis hakim juga mempertimbangkan Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 ayat (1) ke-1, Pasal 64 ayat (1), dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim I Made Yuliadi saat membacakan putusan.
Vonis penjara terhadap Sugiri ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut Sugiri dengan hukuman 7 tahun penjara.
Selain dihukum penjara, Sugiri juga dikenai denda Rp300 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar dalam jangka waktu satu bulan sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, harta benda terpidana disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi denda tersebut.
"Bila tidak cukup, diganti dengan pidana kurungan pengganti selama 100 hari," ucapnya.
Sugiri juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp6.762.000.000. Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Dan dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun," ungkap dia.
Pengadilan juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Sugiri dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta menetapkan terdakwa tetap ditahan.
"Menetapkan barang bukti berupa barang bukti nomor 1 sampai dengan 662 digunakan dalam perkara atas nama terdakwa Yunus Maksum. Dan membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000," ucapnya.
Sementara itu, atas putusan hakim tersebut, Sugiri mengatakan akan pikir-pikir.
"Kami masih pikir-pikir," ujar Sugiri usai sidang.
