Sudah 3 Kali Kecelakaan Maut di Perlintasan Barat Magetan

Magetan, IDN Times – Perlintasan kereta api di wilayah barat Desa Mangge, Magetan, kembali menelan korban jiwa. Kali ini, empat orang dilaporkan tewas seketika setelah kendaraan yang mereka tumpangi dihantam KA Malioboro Ekspres pada Senin (19/5/2025). Peristiwa memilukan ini menjadi kecelakaan ketiga yang terjadi di lokasi yang sama dalam beberapa tahun terakhir.
1. Kecelakaan hari ini terparah

Slamet (50), warga setempat, mengenang dua insiden sebelumnya yang juga terjadi di perlintasan tersebut. Kecelakaan pertama, katanya, melibatkan truk bermuatan rambut yang nekat menerobos perlintasan tanpa memperhatikan kondisi sekitar. Empat penumpang di bagian belakang truk tewas seketika, bahkan salah satu jasad korban baru ditemukan keesokan harinya di sebuah parit, diduga terseret kereta cukup jauh.
“Waktu itu katanya petugas jaga tertidur, jadi palang pintunya tidak diturunkan,” tutur Slamet.
Tak lama berselang, kejadian kedua kembali terjadi. Kali ini, seorang pengendara motor mencoba menerobos palang meskipun sirine peringatan sudah berbunyi. Akibatnya, korban mengalami luka berat dan akhirnya meninggal dunia saat dirawat di rumah sakit.
Tragisnya, hari ini, perlintasan tersebut kembali menelan korban, sebanyak tujuh kendaraan bermotor dihantam keras oleh KA Malioboro Ekspres jurusan Purwokerto-Malang. Empat orang dilaporkan meninggal di lokasi kejadian, tiga luka berat irawat di rumah sakit.
2. Sikap Daop 7 Madiun

Pihak PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun menyayangkan kejadian ini. Menurut Rokhmad Makin Zainul, Manager Humas Daop 7 Madiun, laporan pertama diterima dari masinis KA Malioboro Ekspres pada pukul 12.49 WIB.
“Telah terjadi temperan dengan motor di JPL No. 08 Km 176+586, Emplasemen Magetan. Saat ini kami bersama pihak terkait sedang menyelidiki kronologi kejadian tersebut,” jelas Zainul.
Ia juga menyebutkan, akibat kejadian ini kereta mengalami kerusakan di beberapa bagian akibat insiden ini.
Zainul mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat melintasi perlintasan sebidang. Menurutnya, keberadaan palang pintu dan petugas penjaga hanyalah alat bantu.
3. Keselamatan di perlintasan tanggung jawab bersama

Terakhir, Zainul berdalh keselamatan utama justru tergantung pada kedisiplinan pengguna jalan. “Rambu STOP dan kewajiban berhenti saat sirine berbunyi adalah kunci keselamatan. Sayangnya, masih banyak warga yang abai,” tambahnya.
Merujuk pada UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124, pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api. Hal ini juga ditegaskan dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114, dengan sanksi yang diatur dalam Pasal 296.
Zainul menegaskan bahwa keselamatan di perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab bersama.
"Ini bukan hanya tugas KAI atau pemerintah, tapi juga tanggung jawab kita semua. Sayang sekali, kalau nyawa melayang hanya karena lalai menaati aturan,” tutupnya.
Peristiwa ini menjadi pengingat keras bahwa perlintasan kereta api bukanlah tempat untuk berspekulasi waktu. Sedetik terlambat, bisa menjadi selamanya.